Palangka Raya -
Polda Kalteng memperketat penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan terjadi di sejumlah wilayah. Sejauh ini ada 12 orang nan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 nan sudah ditetapkan sebagai tersangka nan tersebar di sejumlah polres," kata Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, dilansir detikKalimantan, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penanganan karhutla memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan jejeran Satgas Karhutla, tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
"Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jejeran satuan tugas, tetapi kudu secara bersama-sama dengan masyarakat," tegasnya.
Iwan menambahkan kepolisian tetap mengedepankan langkah penegakan norma terhadap setiap kebakaran nan terjadi. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak nan diduga terlibat.
"Prinsipnya begini, semua kebakaran rimba dan lahan nan terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa persoalan karhutla tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman dan pencegahan. Polisi juga mengambil langkah norma terhadap pihak nan terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·