Sebelumnya, pemerintah meluruskan misinformasi guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya tetap memerlukan peran para pembimbing non-ASN untuk mengisi kekurangan susunan pembimbing di beragam daerah.
Pernyataan itu disampaikan di sela mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam aktivitas Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN nan terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut info kami, kami itu tetap memerlukan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Kupang, NTT dilansir Antara, Selasa (5/5/2026) pagi.
Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada pembimbing non-ASN, nan penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berasas UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada pembimbing non-ASN hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan, pembimbing non-ASN nan mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan pekerjaan pembimbing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu berasas surat info nan sama, dia mengatakan pembimbing non-ASN nan mempunyai sertifikat pendidik, namun nan tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terakhir, pembimbing non-ASN nan belum mempunyai sertifikat pendidik bakal mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami mengeluarkan surat info ini lantaran pemda memerlukan rujukan surat info agar tetap bisa memperpanjang para pembimbing non-ASN,” ujar Nunuk.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·