DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.
Rapat digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto melaporkan proses pembahasan rapat Komisi I DPR berbareng Kementerian Pertahanan mengenai penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Usai laporan, Dasco kemudian meminta persetujuan kepada para personil nan hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab personil dewan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan peralatan milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui sistem penjualan secara lelang.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR berbareng Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan peralatan milik negara melalui sistem penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Utut Adianto.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan argumen rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui sistem lelang. Kemhan mengungkap kapal tersebut tak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan kegunaan TNI AL lantaran usia serta kondisi teknisnya.
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih nan dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya mempunyai peran dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.
Namun, kata dia, saat ini kapal itu tak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan kegunaan TNI AL. Hal itu lantaran usia kapal dan kondisi teknis kapal.
(amw/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·