DPR Sahkan RUU PPRT, amp;nbsp;PKB: Kita Kawal hingga Jadi Undang-Undang!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |17:21 WIB

 Kita Kawal hingga Jadi Undang-Undang!

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri

JAKARTA — DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR, Kamis (12/3/2026). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna setelah delapan fraksi menyatakan persetujuannya terhadap draf RUU nan disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) tersebut.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI nan digelar sehari sebelumnya di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, menyebut persetujuan aklamasi hari itu sebagai pengakuan negara nan telah terlalu lama tertunda.

"Hari ini kita menutup satu babak nan telah berjalan terlalu lama. Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka,’’ujar Iman Sukri.

‘’Itu adalah dua puluh dua tahun di mana jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan norma nan layak. Persetujuan aklamasi ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan nan dilakukan di dalam rumah tangga adalah pekerjaan nan nyata dan bermartabat,"lanjutnya.

Dikatakannya, RUU PPRT datang untuk mengakhiri kekosongan norma nan selama ini menempatkan jutaan pekerja rumah tangga tanpa standar upah, tanpa jam kerja nan diatur, tanpa kewenangan libur nan dijamin, dan tanpa akses terhadap agunan sosial.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga 2024, alias rata-rata 10 hingga 11 kasus setiap harinya, nomor nan mencerminkan sungguh dalamnya kerentanan sistemik nan selama ini dibiarkan tanpa penanganan norma nan memadai.

Iman Sukri menegaskan bahwa penetapan sebagai Usul Inisiatif DPR baru merupakan tahap pertama dari proses legislasi nan tetap panjang. Publik perlu memahami bahwa sebuah RUU tidak serta-merta menjadi undang-undang setelah disetujui dalam paripurna inisiatif.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com