Pemerintah berbareng Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 DPR RI.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, berasas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut sekaligus menjadi capaian audit terbaik nan sukses dipertahankan pemerintah sejak LKPP memperoleh opini WTP sejak 2016.
Meski demikian, BPK menemukan sejumlah perihal nan perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan finansial negara.
“Terjadi 11 temuan pemeriksaan nan perlu menjadi perhatian pemerintah mengenai sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, temuan-temuan kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tersebut tidak mempengaruhi kelaziman LKPP tahun 2025,” kata Jazilul dalam Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kamis (27/8).
Jazilul merincikan realisasi realisasi pendapatan negara pada 2025 mencapai Rp 2.765,1 triliun alias 92,01 persen dari sasaran dalam APBN sebesar Rp 3.005,1 triliun. Sementara itu, realisasi shopping negara tercatat Rp 3.435,5 triliun alias 94,87 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Dengan realisasi pendapatan nan lebih rendah dibandingkan belanja, defisit anggaran pada 2025 mencapai Rp 670,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 108,79 persen dari sasaran defisit dalam APBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun.
Lebih lanjut, realisasi pembiayaan mencapai Rp 742,7 triliun alias 120,54 persen dari sasaran pembiayaan sebesar Rp 616,2 triliun. Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72,4 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengesahan RUU P2 APBN 2025 merupakan corak pertanggungjawaban pemerintah atas penyelenggaraan APBN sepanjang 2025. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada DPR dalam corak LKPP nan telah melalui pemeriksaan BPK.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP tahun 2025 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP. Opini WTP ini adalah opini WTP nan kesepuluh kalinya diperoleh pemerintah sejak LKPP tahun 2016. Hal ini menunjukkan konsistensi dan kesungguhan pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas penyelenggaraan finansial negara,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan pemerintah bakal terus memperkuat tata kelola finansial negara sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan finansial negara, kata dia, dilakukan secara profesional, kompeten, hati-hati, dan berintegritas.
“APBN bakal terus dijaga tetap sehat dan andal sehingga menjadi instrumen fiskal nan adaptif, responsif, dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perekonomian Indonesia pada 2025 tumbuh 5,11 persen, sementara inflasi tetap terkendali di level 2,92 persen. Adapun defisit anggaran tercatat sebesar 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·