Di Balik Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Sabu Cair

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. Istimewa

Beberapa hari lalu, seorang kawan nan bekerja di bagian penegakan norma narkotika di Myanmar menghubungi saya melalui aplikasi percakapan. Ia meminta penjelasan mengenai pemberitaan tentang penyelundupan narkotika dalam jumlah berton-ton nan dinyatakan berasal dari Myanmar. Dalam kasus tersebut, penduduk negara Myanmar juga turut ditangkap.

Saya memilih tidak memberikan penjelasan apa pun. Bukan lantaran enggan berdiskusi, melainkan lantaran saya tidak mengetahui seluruh perincian perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara pidana, info nan jeli tentu kudu berasal dari abdi negara penegak norma nan menangani langsung kasus tersebut. Saya pun menyarankan agar dia memperoleh penjelasan dari otoritas Indonesia nan berwenang.

Namun, percakapan singkat itu justru memunculkan pertanyaan nan lebih krusial daripada sekadar dari mana peralatan itu berasal alias siapa nan ditangkap. Apa nan sebenarnya dapat kita baca dari penyelundupan 2,6 ton narkotika tersebut?

Penyitaan sekitar 2,6 ton sabu cair adalah pengungkapan narkotika sintetis golongan amphetamine terbesar dalam sejarah penegakan norma narkotika di Indonesia. Perlu dipahami bahwa narkotika jenis ini mempunyai nilai ekonomi nan besar dan menjadi komoditi utama sindikat di beragam negara.

Di antara nan menarik dari kasus ini, lagi-lagi lokasinya berada di koridor sempit perairan Kepulauan Riau. Kawasan ini beberapa kali menjadi letak pengungkapan sabu maupun ketamin dalam jumlah besar pada tahun-tahun sebelumnya. Jalur ini menjadi jalur penyelundupan tradisional.

Kita perlu memahaminya bahwa Kepulauan Riau bukan sekadar wilayah perbatasan Indonesia. Kawasan ini telah menjadi salah satu simpul krusial lampau lintas perdagangan internasional, baik perdagangan legal maupun aktivitas pidana lintas negara.

Letaknya nan berdekatan dengan Selat Malaka—salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia—memberikan untung ekonomi sekaligus menghadirkan tantangan keamanan nan luar biasa.

Karena itu, penyelundupan narkotika berton-ton tidak cukup dipahami sebagai perkara pidana biasa. Kita perlu menelaahnya lebih jauh.

Dalam perspektif kriminologi, penyelundupan dalam skala demikian nyaris mustahil dilakukan secara spontan. Dwight C. Smith di tahun 80-an telah menulis konsep enterprise crime nan menjelaskan bahwa organisasi kejahatan modern bekerja layaknya perusahaan, menghitung keuntungan, biaya, risiko, efisiensi distribusi, hingga ekspansi pasar.

Besarnya peralatan bukti tidak hanya mencerminkan kapabilitas produksi, tetapi juga besarnya pasar nan hendak dilayani.

Mencari Satu Kapal di Tengah Ribuan Kapal

Sebagian masyarakat mungkin bertanya, gimana mungkin narkotika sebanyak itu dapat melintas di laut?

Jawabannya justru menggambarkan kompleksitas pengawasan maritim. Saya pernah diundang dalam forum the Maritime Trafficking Routes – Southeast Asia (MTR-SEA) nan diselenggarakan oleh UNODC nan membahas persoalan kejahatan maritim di kawasan. Betapa kompleksnya masalah di laut.

Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau dilalui ribuan kapal setiap hari. Kapal kontainer, tanker, kapal ikan, hingga kapal niaga bergerak nyaris tanpa henti.

Tidak mungkin seluruh kapal tersebut diperiksa satu per satu. Luas wilayah laut, dinamika cuaca, keterbatasan personel, dan tingginya lampau lintas pelayaran membikin pendekatan itu tidak realistis.

Karena itu, keberhasilan mengungkap penyelundupan dalam jumlah besar lebih banyak berjuntai pada intelligence-led policing. Analisis pola pelayaran, pemetaan jaringan, pertukaran informasi, dan identifikasi anomali jauh lebih menentukan dibandingkan pemeriksaan acak. Penangkapan sebuah kapal biasanya merupakan ujung dari proses intelijen nan panjang.

Dalam kajian keamanan maritim dikenal praktik ship-to-ship transfer, ialah perpindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut. Praktik ini legal untuk komoditas tertentu, tetapi pola nan sama juga dapat disalahgunakan jaringan pidana guna memecah jalur pengedaran dan mengurangi akibat penangkapan.

Hipotesis tersebut tentu kudu dibuktikan melalui penyidikan. Namun, secara analitis, skema semacam ini menjelaskan gimana organisasi pidana mengelola pengedaran dalam volume besar. Dengan membagi perjalanan ke beberapa kapal, mereka mengurangi akibat andaikan salah satu kapal sukses dihentikan aparat.

Artinya, tantangan penegakan norma bukan hanya mengawasi satu kapal, tetapi memahami keseluruhan jaringan nan bergerak di baliknya. Itu semua adalah tugas berat nan perlu diemban bersama, lintas sektoral.

Indonesia adalah Satu di Antara Pasar Narkoba

Besarnya volume narkotika juga mengingatkan kita agar tidak serta-merta menganggap seluruh peralatan tersebut ditujukan untuk Indonesia.

Secara geografis, Indonesia berada di persimpangan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, sekaligus menghubungkan Asia Tenggara, Asia Timur, dan Australia. Posisi strategis ini menjadikan Indonesia berpotensi menjadi bagian dari jalur pengedaran regional.

Laporan UNODC (2010) menunjukkan bahwa jaringan narkotika sintetis di Asia Tenggara memasok beragam pasar secara bersamaan. Permintaan tidak hanya berasal dari negara-negara ASEAN, tetapi juga Jepang, Korea Selatan, Taiwan, hingga Australia nan mempunyai nilai ekonomi narkotika jauh lebih tinggi.

Dengan demikian, penyelundupan 2,6 ton narkotika lebih tepat dipahami sebagai bagian dari rantai perdagangan regional daripada semata-mata kasus pidana domestik.

Kerja Sama Kawasan Tidak Bisa Ditawar

Jumpa pers pengungkapan 276 kilogram sabu cair di Mapolda Jambi, Rabu (10/5). Foto: Polri

Kasus ini memperlihatkan bahwa organisasi pidana bergerak melampaui pemisah negara jauh lebih sigap dibandingkan keahlian negara membangun kolaborasi.

Jaringan penyelundupan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi, kelemahan pengawasan, dan celah koordinasi antarnegara. Sementara itu, abdi negara penegak norma tetap terikat oleh pemisah kewenangan dan prosedur norma masing-masing negara.

Karena itu, keberhasilan menyita narkotika berton-ton tidak boleh menjadi titik akhir. Penangkapan kapal hanyalah satu bagian dari upaya memutus jaringan nan lebih besar.

Penguatan kerja sama regional menjadi kebutuhan nan tidak dapat ditawar. Pertukaran intelijen secara real time, investigasi bersama, integrasi info pelayaran, penguatan maritime domain awareness, pencarian aset lintas negara, hingga pengharmonisan sistem norma kudu menjadi agenda berbareng negara-negara di kawasan.

Pada akhirnya, penyelundupan 2,6 ton narkotika bukan hanya berbincang tentang besarnya peralatan bukti nan sukses disita. Kasus ini memperlihatkan gimana organisasi pidana memanfaatkan posisi geografis, kepadatan jalur pelayaran, dan kompleksitas hubungan antarnegara untuk menjalankan upaya terlarangan berskala regional.

Keberhasilan abdi negara patut diapresiasi. Namun, tantangan sesungguhnya bukan hanya menangkap kapal nan membawa narkotika, melainkan memastikan jaringan nan menggerakkannya dapat diputus hingga ke akar.

Selama permintaan pasar tetap tinggi dan kerja sama antarnegara belum bisa bergerak secepat organisasi kriminal, ancaman serupa bakal terus menghantui perairan kawasan. Mungkin bukan lagi 2,6 ton, tapi bisa jadi 5, 8, alias 10 ton seperti nan dilakukan kartel narkoba di negara-negara Amerika Latin. Mengerikan!!

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan