DPR Pastikan RUU KKS Tak Ancam Demokrasi dan Hak Sipil

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |16:31 WIB

DPR Pastikan RUU KKS Tak Ancam Demokrasi dan Hak Sipil

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (foto: dok ist)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan memastikan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), bukan perangkat kontrol pemerintah untuk membatasi kewenangan publik di ruang siber. 

Nico menekankan, keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah serius melindungi kepentingan publik dari beragam potensi serangan siber.
 
"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital. Kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa sebuah website untuk diturunkan (take down) kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu banyak nan beranggapan bahwa undang-undang ini bakal melanggar hak-hak masyarakat untuk berpendapat. Justru ini di hulunya," kata Nico kepada wartawan usai obrolan bertema Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Gedung Pascasarjana UI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Politikus PDIP itu menjelaskan, konten dan platform merupakan hilir di bumi siber. Sementara UU KKS merupakan sistem nan menjadi hulu di ruang siber Indonesia.

“Jadi hilirnya itu adalah konten, platform, dan sebagainya. Tapi di hulunya ini ada sistem (RUU KKS). Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga tidak bisa membikin konten. Jadi kita melakukan pertahanan. Undang-undang ini bakal konsentrasi kepada pertahanan sistem jaringan dari serangan luar, bukan melarang hak-hak sipil untuk berpendapat,” ungkapnya.

“Kalau KKS ini justru untuk memberikan keamanan agar kita semua bisa melakukan aktivitas digital di Indonesia. Bayangkan, bukan hanya digital saja, semua jasa publik nan hari ini dinikmati masyarakat bisa terdampak,” lanjut Nico.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com