DPR Minta Pemodal 320 WNA Pelaku Judol Segera Diungkap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polri menangkap 321 orang mengenai tindak pidana gambling daring alias online (judol) jaringan internasional. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyebut, tetap ada perihal nan paling krusial untuk dilakukan.

"Yang paling penting, seluruh pelaku nan ditangkap ini kudu diproses norma di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada nan lolos tanpa terlebih dulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai norma nan bertindak di Indonesia," kata dia kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Politikus NasDem ini mendesak, agar Polri bisa menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencari aktor kuat nan mendanai dan memfasilitasi praktik haram tersebut.

"Siapa yang menggaji mereka? Siapa nan memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beraksi tanpa ada tokoh kuat di belakangnya," ungkap Sahroni.

Dia pun menduga, ada keterlibatan jaringan lokal di kembali judol ini. Karena itu, Polri dan PPATK bisa berantas sampai ke akar-akarnya.

"Pokoknya mau itu WNA alias WNI, semuanya kudu ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang mendalami sosok penjamin hidup dari 320 orang penduduk negara asing nan terlibat kasus pertaruhan daring alias online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

"Kami melakukan penelusuran mengenai dengan sponsor alias penjamin penduduk negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Arief Eka Riyanto di Jakarta, Minggu (10/5) seperti dilansir Antara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita