DPR Minta Pemerintah Kaji Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Sedang Trending 5 hari yang lalu
DPR Minta Pemerintah Kaji Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh dan komprehensif mengenai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Revisi ini membuka wacana kenaikan penghasilan bagi kepala daerah dan wakil kepala wilayah di seluruh Indonesia.

Indrajaya menekankan bahwa penyesuaian kewenangan finansial tersebut kudu memperhitungkan kondisi fiskal nasional serta prioritas efisiensi anggaran negara nan saat ini tengah dijalankan pemerintah pusat. Meski mengakui patokan tersebut sudah selayaknya dievaluasi setelah bertindak selama 26 tahun, dia menegaskan kenaikan penghasilan tidak boleh dipandang sebagai kewenangan semata tanpa diimbangi peningkatan kinerja.

"Rencana kenaikan gaji kepala daerah kudu dikaji secara mendalam. Kenaikan penghasilan tidak boleh dipandang sebagai kewenangan semata, tetapi kudu menjadi instrumen untuk meningkatkan keahlian kepala daerah," kata Indrajaya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/8).

Parameter Objektif dan Capaian Pembangunan

Indrajaya mengungkapkan bahwa Fraksi PKB pada dasarnya tidak keberatan atas penyesuaian penghasilan tersebut, selama pemerintah menetapkan parameter keahlian nan terukur dan objektif. Ia mengusulkan agar besaran penyesuaian penghasilan dikaitkan langsung dengan capaian pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, tata kelola keuangan, hingga keberhasilan menyukseskan program nasional.

"Kalau ada penyesuaian gaji, maka kudu ada parameter nan objektif. Besaran kewenangan finansial perlu dikaitkan dengan capaian keahlian masing-masing wilayah agar tercipta kejuaraan positif antardaerah," jelasnya.

Terkait potensi penekanan nomor korupsi, Indrajaya menilai kesejahteraan nan memadai memang dapat memperkecil bujukan penyalahgunaan jabatan. Namun, perihal itu kudu tetap diimbangi dengan pengawasan ketat, transparansi, dan penegakan norma nan tegas. Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya mengawal proses revisi agar melahirkan kebijakan nan setara dan akuntabel.

Perspektif Pemerintah: Relevansi Ekonomi dan PAD

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa patokan kewenangan finansial kepala wilayah sudah tertinggal jika dibandingkan dengan situasi ekonomi, tingkat inflasi, dan nilai tukar Rupiah saat ini. Namun, Tito sepakat bahwa penyesuaian Biaya Penunjang Operasional (BPO) tidak boleh dilakukan secara kaku.

Indikator Penilaian: Mendagri menyebut ada tujuh parameter utama dalam penilaian keahlian nan melibatkan BPKP, Kemenpan RB, dan Kemendagri.

Tito menjelaskan bahwa formula baru ini dirancang untuk menciptakan sistem nan saling menguntungkan. Dengan mengaitkan shopping operasional dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepala wilayah didorong untuk lebih imajinatif dan inovatif tanpa membebani rakyat.

"Bukan hanya kepala wilayah diuntungkan, tapi juga masyarakat diuntungkan. Karena ada kemauan oleh kepala wilayah untuk mencari buahpikiran imajinatif inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan original daerah," terang Tito di Kompleks Parlemen, Kamis (30/7/2026).

Peningkatan PAD diharapkan bakal memperkuat struktur APBD nan pada akhirnya kembali diserap untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, akomodasi pendidikan, hingga jasa kesehatan.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia