DPR Minta Korporasi Perusak Hutan Diproses Hukum

Sedang Trending 1 hari yang lalu
DPR Minta Korporasi Perusak Hutan Diproses Hukum Foto udara area Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tambi nan sedang direstorasi (kiri) dan nan telah ditanami kelapa sawit (kanan) di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (15/5/2026). TWA seluas 660,11 hektare nan sebelumnya merupakan area rimba produks( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye)

ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti maraknya pemanfaatan area rimba tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 30 entitas korporasi nan sedang diproses norma lantaran terindikasi kuat melakukan aktivitas terlarangan di dalam area hutan. Riyono menegaskan bahwa pemanfaatan area rimba kudu mengantongi izin resmi dan setiap pelanggaran wajib dikenai hukuman sesuai tingkatannya.

Ia membeberkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif sektor kehutanan pada 2025 mencapai nyaris Rp1,5 triliun. Namun, dia menekankan bahwa penegakan norma tidak boleh berorientasi pada penerimaan negara semata.

“Kategori perusahaan area hutannya ini adalah kategori ringan alias kategori sedang, maka ada ketentuan nan namanya tindak administrasi,” ujar Riyono dikutip Kamis (3/9).

Ia menambahkan bahwa ketegasan hukuman kudu betul-betul menyasar pemulihan lingkungan di lapangan.

“Karena hukuman selama ini mereka enggak ada hukuman manajemen nan kemudian kudu mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi area rimba nan sudah rusak, sekarang ada,” tegasnya.

Selain menerapkan hukuman manajemen dan biaya rehabilitasi, Riyono mendorong tindakan norma nan jauh lebih keras terhadap korporasi nan melakukan pelanggaran secara sengaja maupun berulang. Menurutnya, pemerintah kudu menutup celah agar perusahaan nan telah dikenai hukuman tidak dapat kembali menjalankan aktivitas serupa hanya dengan mengganti nama perusahaan.

Di sisi lain, dia menilai keterlibatan masyarakat serta penyelesaian kebijakan One Map Policy menjadi kunci krusial untuk memperjelas pemisah kegunaan area rimba dan mencegah luapan api.

“Pelibatan masyarakat ini menjadi kunci untuk kemudian gimana akar kebakaran rimba ini tidak terjadi meluas seperti sekarang,” tambahnya.

Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat langkah mitigasi kebakaran rimba dan lahan (karhutla) termasuk pemetaan area rawan, peningkatan pengawasan, dan penguatan sumber daya manusia penjaga hutan. Ia mengingatkan bahwa kondisi karhutla sepanjang 2026 perlu diwaspadai lantaran ancamannya diperkirakan meningkat seiring siklus tandus El Nino. (H-4)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia