, JAKARTA, – Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri mendesak pemerintah agar program pengadaan kapal perikanan modern diarahkan untuk memperkuat pemberantasan praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing alias penangkapan ikan terlarangan di perairan Indonesia. Ia menekankan kapal-kapal canggih tersebut kudu ditempatkan di wilayah nan selama ini rawan pencurian ikan oleh kapal asing.
Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI berbareng Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis, Rokhmin menyebut sejumlah wilayah prioritas penempatan kapal modern, seperti Natuna, Laut Arafura, area perbatasan dengan Filipina, hingga perairan Pasifik. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak lagi menggelontorkan kapal-kapal modern ke wilayah nan sudah mengalami overfishing.
"Jangan lagi menggelontorkan kapal-kapal ikan modern ke wilayah nan sudah overfishing. Justru kudu dimanfaatkan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah-wilayah laut nan selama ini dicuri kapal asing," tegas Rokhmin dikutip dari keterangan Parlemen.
Pekerjaan Rumah Besar
Rokhmin mengingatkan bahwa praktik penangkapan ikan ilegal tetap menjadi pekerjaan rumah besar nan perlu segera diselesaikan pemerintah. Ia menilai beragam program nan saat ini dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak, hingga pengembangan tambak udang terintegrasi, perlu diimbangi dengan upaya nan lebih serius dalam menangani praktik pencurian ikan.
"Permasalahan struktural di sektor kelautan dan perikanan nan belum begitu tersentuh adalah illegal fishing. Sampai sekarang rupanya tetap marak," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rokhmin mengusulkan penerapan dua strategi utama. Strategi pertama adalah memperkuat kehadiran nelayan nasional di wilayah-wilayah nan selama ini menjadi sasaran kapal asing melalui penambahan armada perikanan modern, termasuk pengadaan kapal modern nan didukung skema pinjaman lunak dari Pemerintah Inggris.
Ia menjelaskan jumlah kapal perikanan modern Indonesia tetap sangat terbatas. Dari sekitar 800 ribu kapal perikanan nan dimiliki Indonesia, kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) hanya sekitar 3.600 unit. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu penyebab tetap tingginya aktivitas kapal asing di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Strategi kedua adalah memperkuat penegakan norma melalui peningkatan kapabilitas pengawasan laut. Menurut Rokhmin, alokasi operasi pengawasan nan saat ini tersedia tetap jauh dari memadai untuk mengawal luasnya wilayah perairan Indonesia.
Ia menilai pengawasan laut perlu melangkah beriringan dengan penguatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan jumlah kapal modern, training nelayan, serta pembangunan industri pengolahan hasil perikanan di wilayah perbatasan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·