Jakarta, CNN Indonesia --
Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR mengubah ketentuan soal masa kedudukan perwira tinggi polri bintang empat alias kapolri nan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan alias permintaan presiden.
Ketentuan itu mendadak diubah dari kesepakatan awal dalam rapat sehari sebelumnya nan mengatur usia pensiun kapolri maksimal 60 tahun alias bisa diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam klausul baru saat rapat Selasa (9/5) ini, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengusulkan ketentuan baru, nan menyebut usia pensiun kapolri maksimal 60 tahun alias bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Usulan itu disepakati semua fraksi di Panja.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," ujar Eddy.
"Jadi tambahannya adalah alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," imbuhnya.
Ketentuan masa pensiun kapolri tertuang dalam 30 ayat 5 huruf c. Perubahan itu disampaikan jelang rapat pleno pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Panja RUU Polri di Komisi III DPR terlebih dulu mendengarkan masukan pemerintah soal perubahan ketentuan masa kedudukan Kapolri, dan dilanjut dengan pengambilan keputusan tingkat satu oleh Panja.
Setelahnya, DPR telah dijadwalkan langsung menggelar Paripurna pengesahan RUU tersebut.
"Hadirin nan kami hormati, kami meminta persetujuan kepada personil Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, ialah pengambilan keputusan RUU Polri nan bakal dijadwalkan setelah rapat ini?" Ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman nan disambut persetujuan peserta rapat.
(thr/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·