DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |21:54 WIB

DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!

Pengamat norma dan pembangunan Hardjuno Wiwoho (Foto: Ist/Okezone)

JAKARTA - Komisi III DPR RI tetap menyusun dan melakukan pengharmonisan terhadap RUU Perampasan Aset. Bahkan, pada masa reses, pembahasan tetap dilanjutkan melalui aktivitas penyerapan aspirasi di beragam wilayah dengan melibatkan abdi negara penegak norma dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho pun mengimbau masyarakat agar lebih jeli menyikapi info nan beredar mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menilai narasi nan menyebut DPR menolak RUU tersebut merupakan info nan tidak sesuai kebenaran lantaran pembahasannya tetap terus berjalan.

"Karena itu, daya publik semestinya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan info nan tidak benar. nan jauh lebih krusial adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset melangkah secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan izin nan betul-betul efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Langkah Komisi III nan berhati-hati merupakan bagian krusial untuk melahirkan izin nan setara sekaligus tidak membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu, perlu menyelaraskan RUU tersebut dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan kewenangan asasi manusia, serta kewenangan pihak ketiga.

Hardjuno menilai pandangan tersebut sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture). Dalam kajiannya, dia menyimpulkan sistem tersebut sebaiknya dibangun sebagai rezim norma tersendiri, bukan sekadar pelengkap norma pidana nan sudah ada.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com