Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin Rapat Koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online. Rapat digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan patokan perlindungan pekerja transportasi online.
DPR dan pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi online. Penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sekarang turut mencakup kurir pengantar peralatan dan makanan, tidak lagi sebatas pikulan orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif peralatan dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif pikulan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini bakal diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Ia menegaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari kegunaan pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi pelaku transportasi online. Pertemuan ini digelar setelah sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pihaknya bakal segera menemui asosiasi, organisasi ojek online, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final. Langkah ini dilakukan sebelum Perpres resmi diterbitkan.
"Kami bakal membujuk ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," kata dia.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyampaikan pihaknya bakal melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi. Hal ini dilakukan untuk mencari titik keseimbangan tarif nan paling optimal bagi semua pihak.
DPR dan pemerintah sepakat mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi online dengan memperluas cakupan Perpres. Aturan ini nantinya bertindak juga bagi kurir peralatan dan makanan, tidak hanya bagi pengemudi nan mengangkut penumpang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan patokan tersebut semula unik mengatur transportasi orang. Perluasan cakupan dilakukan sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto dan ketua DPR.
Untuk pikulan orang, potongan komisi aplikator sudah dibatasi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Dengan ketentuan itu, pengemudi menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif nan dibayarkan penumpang.
Maman menekankan, tujuan penguatan patokan ini agar pengemudi ojek online dapat tumbuh dan sejahtera. Kesejahteraan tersebut diharapkan tidak hanya berjuntai pada tarif penumpang, tetapi juga kesempatan upaya lain di ekosistem digital, termasuk UMKM dan merchant di dalamnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengapresiasi koordinasi nan dilakukan ketua DPR dalam pembahasan Perpres ini. Ia memastikan Kementerian Sekretariat Negara bakal memimpin langsung proses pengharmonisan patokan tersebut.
"Kami targetkan akhir bulan ini, alias paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan," tuturnya.
Dasco menambahkan, skema tarif pikulan orang, barang, dan makanan sudah disimulasikan oleh kementerian terkait. Namun, nomor tersebut tetap kudu diharmonisasikan sehingga belum bisa diumumkan kepada publik saat ini.
Menurutnya, tetap bakal ada satu pertemuan lagi dengan kementerian mengenai sebelum Perpres rampung. Selain itu, pemerintah dan DPR juga bakal menggelar satu pertemuan tambahan dengan organisasi ojek online dan aplikator.
"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa melangkah dengan baik," tutup Dasco.
(rir)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·