DPR Cecar Menkes dan Mensos Soal RS Tolak Pasien BPJS Non Aktif PBI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI mencecar pemerintah soal laporan masyarakat mengenai Rumah Sakit nan menolak melayani pasien BPJS Kesehatan Non aktif lantaran terkena penyesuaian Penerima Bantuan Iuran (PBI).

‎Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mempertanyakan kontrol Menteri Kesehatan terhadap Rumah Sakit nan dia dapati tidak mau menerima pasien PBI non aktif.

‎"Pak Menkes (Menteri Kesehatan) jangan asal ngomong juga sudah memberikan Surat Edaran (SE) tapi faktanya rumah sakit tidak lanjuti itu. Siapa nan bapak minta lakukan kontrol saat rumah sakit tidak melayani masyarakat dinonaktifkan tidak dilayani? Kami di Dapil nan mendapatkan laporan itu," katanya saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan DJSN di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

‎"Tapi bapak-bapak kudu disampaikan di lapangan banyak Rumah Sakit tidak menjalankan," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.

‎Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias berkawan disapa Gus Ipul memastikan bahwa tidak ada Rumah Sakit nan menolak pasien terdampak penonaktifan selama masa transisi 3 bulan sejak Februari tersebut.

‎"Tidak ada ya dari peserta BPJS nan dinonaktifkan itu nan ditolak ketika berobat ke rumah sakit alias akomodasi kesehatan sampai hari ini," kata Gus Ipul saat ditemui pewarta di gedung Parlemen pada Rabu (15/4/2026).

‎Namun, dirinya mengatakan tetap bakal menindaklanjuti laporan-laporan jika ada temuan rumah sakit menolak memberikan pelayanan kesehatan.

‎"Nah tadi ada info dari beberapa personil DPR nan kelak kita bakal tidak lanjutin dimana jika ada info lebih lanjut kita bakal coba pastikan lantaran ini sudah menjadi keputusan pemerintah dan DPR tidak boleh ada nan menolak pasien dari 11 juta nan dinonaktifkan," tegasnya.

‎Adapun patokan soal rumah sakit nan kudu tetap memberikan jasa kesehatan kepada pasien BPJS nan terdampak penonaktifan PBI merujuk hasil kesepakatan dan konklusi rapat antara pemerintah dan DPR RI pada 9 Februari 2026 nan isinya pada butir pertama adalah DPR dan Pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua jasa kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah.

‎Kemudian hasil konklusi rapat antara DPR RI dan pemerintah 11 Februari 2026 pada butir 2 juga disebutkan komisi IX DPR berbareng Kemenkes dan BPJS berse[pakat menjamin keberlangsungan jasa kesehatan pada masa transisi pada peserta terdampak penonaktifan dengan menjamin pelayanan bagi seluruh pasien termasuk pasien penyakit kronis dan kastratofik tanpa ada diskriminasi.

(ras/mij)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News