Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |17:17 WIB

DPR Buka Wacana Ubah Batas Defisit APBN 3 Persen di RUU Keuangan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi XI DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong agar pembatasan defisit APBN sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nan tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) dikaji ulang.
Misbakhun menilai patokan defisit 3 persen terhadap PDB tersebut membatasi ruang ekspansi fiskal pemerintah dalam mengejar sasaran pertumbuhan ekonomi nasional nan lebih tinggi. Langkah ekspansif dinilai krusial agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) serta memanfaatkan momentum bingkisan demografi secara optimal.
"Bagaimana langkah mencapai ekspansi pertumbuhan itu jika kita nge-lock (kunci) di sana?," tanya Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa batas defisit 3 persen sejatinya bukan norma norma nan kaku dalam batang tubuh UU Keuangan Negara, melainkan sekadar penjelasan. Menurutnya, Pasal 12 UU Keuangan Negara sejatinya hanya mengatur empat asas pokok ialah APBN berbasis perencanaan, diatur melalui UU, skema pembiayaan utang saat defisit, serta rencana penggunaan biaya saat surplus.
Namun, ketetapan pemisah defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen dari PDB nan ada di bagian penjelasan justru diperlakukan layaknya 'kitab suci' dalam perumusan kebijakan fiskal.
Misbakhun turut mengkritisi latar belakang historis pemisah 3 persen nan merujuk pada Maastricht Agreement di Eropa.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·