Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbareng Saan Mustopa bersalaman dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).(Antara)
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap terbuka lebar. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi mereka secara resmi melalui sistem nan tersedia di parlemen.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8), Saan menjelaskan bahwa publik dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan alias ahli bicara nan diutus untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
“Siapa ahli bicara dan siapa nan bakal diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua masukan mengenai substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa nan menjadi kekhawatiran dan kemauan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” ujar Saan.
Target Pengesahan Desember 2026
Saan memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Target ini selaras dengan keputusan nan telah ditegaskan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/8).
DPR juga membujuk masyarakat untuk aktif mengawasi setiap tahapan pembahasan. Pengawasan publik dinilai krusial guna memastikan komitmen penyelesaian RUU melangkah sesuai agenda nan telah ditetapkan.
“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini betul-betul sesuai dengan komitmen kita bersama,” tambahnya.
Komitmen Pimpinan DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 telah menyepakati penyelesaian RUU ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen tersebut setelah menerima laporan perkembangan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Komitmen ini juga diperkuat saat ketua DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan arsip kesepakatan oleh Sufmi Dasco Ahmad, nan disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta perwakilan AMPB.
Pernyataan Tegas: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset tidak sukses disahkan tepat waktu pada 15 Desember 2026.
Dasco menegaskan dirinya tidak cemas dengan tuntutan tersebut lantaran optimis DPR bakal memenuhi komitmen penyelesaian undang-undang tersebut. "Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu tidak ada masalah," pungkas Dasco. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·