ilustrasi(Antara)
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan agar pemerintah meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 menjadi Rp780,22 triliun. Angka ini meningkat dari usulan awal pemerintah sebesar Rp735 triliun.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menjelaskan bahwa tambahan sebesar Rp45,22 triliun tersebut tetap berada dalam pemisah atas rentang alokasi TKD nan ditetapkan pemerintah. Usulan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Ahmad, sumber biaya tambahan tersebut dapat diambil dari shopping persediaan pemerintah pusat nan mencapai Rp616,77 triliun. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak bakal membebani postur anggaran negara secara negatif.
"Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit," tegas Ahmad. Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut sangat krusial bagi daerah, terutama untuk mengantisipasi akibat musibah alam nan kerap terjadi di beragam wilayah Indonesia.
Soroti Penurunan Porsi Anggaran Daerah
DPD menyoroti tren penurunan porsi TKD dalam struktur shopping negara. Ahmad memaparkan info bahwa porsi TKD menyusut signifikan dari 28,24% pada 2023 menjadi hanya 17,94% pada 2027. Sebaliknya, shopping pemerintah pusat justru melonjak dari 71,76% menjadi 82,06% pada periode nan sama.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan rentang TKD sebesar 2,55%-2,79% terhadap PDB, namun realisasinya saat ini hanya berada di level 2,63%. "Pada rentang nan sama, pusat mengambil pemisah atas, sedangkan wilayah berada di atas pemisah bawah," ujar legislator asal Jawa Timur tersebut.
Selain itu, DPD menyoroti beban kembang utang 2027 nan mencapai Rp650,31 triliun, nyaris menyamai total alokasi TKD untuk 38 provinsi, 500 lebih kabupaten/kota, dan 75 ribu desa. Ahmad juga mengkritik pemotongan shopping modal nan membikin shopping prasarana mencapai titik terendah dalam dua dasawarsa terakhir.
Penurunan Dana Bagi Hasil
Persoalan lain nan menjadi perhatian adalah penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) nan diproyeksikan hanya sekitar Rp63 triliun pada 2027, alias turun lebih dari 60% dibandingkan tahun 2025. DPD mendorong pemerintah untuk memperluas pedoman pajak dan memperbaiki sistem pembayaran agar penerimaan negara tumbuh sehat tanpa mengurangi kewenangan daerah.
"Rakyat bukan tidak mau bayar pajak, tetapi kadang tidak tahu gimana caranya. Sistem pembayaran kudu diperbaiki agar lebih mudah dan murah," kata Ahmad.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Komite IV DPD RI tetap mengapresiasi perbaikan rasio defisit nan turun menjadi 2,40% terhadap PDB dan perbaikan keseimbangan primer. DPD menyatakan menerima RAPBN 2027 sebagai instrumen fiskal utama dengan catatan transparansi pada pengelolaan aset dan dividen BUMN.
Respons Pemerintah
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyambut baik pertimbangan nan disampaikan DPD RI. Ia menilai masukan tersebut datang di waktu nan tepat lantaran proses pembahasan RAPBN 2027 berbareng DPR RI tetap berlangsung.
“Pertimbangan-pertimbangan ini bakal menjadi masukan nan sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” ujar Suahasil. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan aspirasi wilayah tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan final anggaran negara tersebut. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·