DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga Pembetulan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |18:19 WIB

DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga Pembetulan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyempurnakan ketentuan mengenai tata langkah pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bagian perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026) nan merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan bertindak sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Salah satu penyesuaian utama dalam PMK-71/2026 terletak pada sistem pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran dari wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan hukuman administratif, sekarang skema pembayaran bakal diprioritaskan terlebih dulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyesuaian sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian norma bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan tanggungjawab pokoknya sekaligus memanfaatkan akomodasi pengurangan alias penghapusan hukuman administratif sesuai ketentuan nan berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Selain mengubah skema pelunasan utang, PMK-71/2026 turut menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas kriteria pengurangan alias penghapusan hukuman administratif.

Aturan ini juga menegaskan bahwa hukuman administratif nan muncul dari proses keberatan, banding, hingga peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan alias penghapusan melalui skema PMK ini.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑