Ravie Wardani
, Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |06:30 WIB

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Doktif Kecewa namun Legawa. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
JAKARTA - Doktif mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang nan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan seterunya, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Meski begitu, Doktif cukup memahami keputusan nan diambil berasas rasa kemanusiaan tersebut, mengingat kondisi kesehatan Richard nan terus menurun. Namun dia meminta publik tak salah kaprah dengan status norma master kecantikan asal Palembang itu.
“Fans terdakwa ini kan bilang Richard dibebaskan. Nah, ini nan perlu saya klarifikasi. Dia bukan dibebaskan, tapi masuk dalam kategori tahanan kota. Jadi, statusnya tetap tahanan ya,” ungkap Doktif kepada awak media di Setiabudi, Jakarta Pusat, pada 16 Oktober 2026.
Teuku Muda Sulistiansyah, kuasa norma Doktif mengungkapkan, penangguhan penahanan Richard Lee diberikan atas argumen kesehatan mendesak nan didukung surat keterangan master Lapas Pemuda Tangerang.
“Selain lantaran argumen kesehatan nan mendesak, DRL ini juga mendapat agunan dari dua tokoh publik, Ustadz Derry Sulaiman dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun,” kata Sulistiansyah menambahkan.
Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Doktif Kecewa namun Legawa. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
Atas keputusan pengadil tersebut, maka Richard Lee resmi meninggalkan Lapas Pemuda Tangerang sejak Kamis (15/10/2026) malam. Doktif pun meminta bapak tiga anak itu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Doktif juga meminta Richard untuk bersikap kooperatif menjalani sisa proses persidangan hingga akhirnya kelak majelis pengadil memberikan vonis dalam kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tersebut.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·