Dana BNPB yang Diduga Dikorupsi Ternyata untuk Tangani Karhutla-Gempa NTT

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nan diduga dikorupsi semestinya dipakai untuk penanganan beragam bencana. DSP tersebut diperuntukan penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan biaya nan pencairannya berkarakter fleksibel. Namun, penggunaannya kudu memenuhi ketentuan nan telah diatur.

"Di mana pencairan DSP tersebut berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan nan merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membeberkan empat ketentuan nan menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat musibah oleh bupati alias wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu.

Kemudian adanya pertimbangan akibat musibah berakibat nan ditetapkan Kepala BNPB. Terakhir, adanya kebutuhan support kemanusiaan ke luar negeri.

Dia menuturkan DSP nan diduga dikorupsi diperuntukan untuk menangani karhutla dan musibah gempa di NTT. Selain itu juga penanganan pasca banjir bandan Sumatera.

"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan beragam bencana, di antaranya kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujarnya.

4 Orang Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pengadaan dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta duit dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein awalnya menyebut kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga mahir sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka bentrok kepentingan dalam pengadaan menggunakan biaya siap pakai bencana.

Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap nan diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan biaya siap pakai bencana. Ada empat orang nan menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:


1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.

"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan nan dimaksud," ujar Taufik.

Dia mengatakan pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui untuk memberikan fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.

"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan duit kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.

Selain itu, Gabriel diduga menerima duit dan peralatan dari vendor di BNPB, yakni:

1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,
2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)
3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)
4. 56 keping emas seberat 133 gram,
5. Tabungan emas seberat 192 gram

Maka, jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram. Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a alias Pasal 605 ayat (1) huruf b alias Pasal 606 ayat (1) KUHP.

(dek/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑