DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemisah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Pada awalnya, pemisah akhir pelaporan SPT badan pada hari ini, Kamis 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian relaksasi dengan memperpanjang pemisah pelaporan SPT merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan kecermatan pelaporan. Dia mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak Badan dalam rangka relaksasi. 

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, relaksasi nan diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan nan bakal ditekan aturannya pada hari ini. Relaksasi ini bertindak sampai dengan 31 Mei 2026. 

Selain itu, kata Bimo, Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun perihal relaksasi ini tetap dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan sasaran penerimaan di bulan April 2026. 

"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami kajian dahulu. Kira-kira bakal segera kami umumkan setelah kajian kami final," lanjutnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com