DJP Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi rencana pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. DJP mengatakan, belum ada rencana untuk merealisasikan perihal tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan beragam aspek, di antaranya parameter penyelenggaraan program kerja, kajian risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 nan secara unik menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan kegunaan pengawasan kepatuhan, pihaknya menggunakan pendekatan berbasis info dan kajian akibat dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berasas kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat akibat kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Inge menegaskan pihaknya memahami bahwa karakter pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat nan mempunyai rumah kontrakan dalam skala mini sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh lantaran itu, penyelenggaraan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan," tambah ia.

Inge menjelaskan pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan umum perpajakan, ialah memperkuat pedoman perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas tanggungjawab perpajakan nan telah ada.

Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh nan sempat menjadi sorotan baru-baru ini. Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Dengan demikian, perihal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperluas pedoman perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Langkah tersebut difokuskan pada golongan dan sektor nan dinilai belum optimal dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan.

Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, kebijakan itu menjadi bagian dari strategi perpajakan nan tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027. Sebagai contoh, pemerintah memandang potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, rumah nan tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan alias dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.

"Contohnya, jika misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada nan disewakan, dikontrakkan," tuturnya dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 nan disiarkan secara virtual, ditulis Jumat (7/8/2026).

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance