DJP Blokir 76 Rekening Penunggak Pajak di Jaktim, Isi Saldonya Rp71 M

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggencarkan upaya penagihan tunggakan pajak para wajib pajak nan tersebar di beragam wilayah Indonesia. Salah satunya seperti nan dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur.

Selama periode 23 Februari-17 April 2026, Kanwil DJP Jakarta Timur mengambil tindakan pemblokiran rekening serentak terhadap para penunggak pajak. Aksi penagihan aktif ini mengamankan 76 rekening nan terafiliasi dengan 53 Wajib Pajak (WP) dan 95 Penanggung Pajak, dengan total nilai saldo tunggakan pajak nan dikejar mencapai Rp71 miliar.

Dalam prosesnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari beragam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur dikerahkan untuk melacak dan memblokir aset finansial para penunggak pajak. Langkah ini melibatkan koordinasi dan kerja sama nan intensif dengan 29 bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Kanwil DJP Jakarta Timur menegaskan tindakan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah serta-merta, melainkan bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan. Sebelum sampai pada tahap pemblokiran, otoritas pajak telah menempuh serangkaian langkah persuasif dan administratif, mulai dari imbauan, publikasi Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.

"Pemblokiran terpaksa dieksekusi lantaran Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga pemisah waktu nan telah ditentukan oleh undang-undang," dikutip dari keterangan tertulis Kanwil DJP Jaktim, Jumat (5/6/2026).

Langkah pemblokiran rekening ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak nan Masih Harus Dibayar.

Ditjen Pajak menganggap tindakan ini krusial untuk memberikan rasa keadilan (fairness) bagi kebanyakan Wajib Pajak nan selama ini telah alim memenuhi kewajibannya secara sukarela (voluntary compliance). Lebih jauh, ketegasan ini diharapkan bisa menciptakan pengaruh jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak nan tidak kooperatif.

Apabila setelah dilakukannya pemblokiran Wajib Pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, prosedur penegakan norma bakal terus eskalasi. Kanwil DJP Jakarta Timur berkuasa untuk menindaklanjutinya dengan tindakan penyitaan aset rekening.

Saldo pada rekening nan telah disita tersebut selanjutnya dapat dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai corak pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.

Meski demikian, sistem perpajakan tetap memberikan ruang penyelesaian. Sesuai ketentuan nan berlaku, status blokir rekening dapat dicabut seketika andaikan Wajib Pajak alias Penanggung Pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan.

Pencabutan juga dapat dilakukan jika Wajib Pajak menyerahkan agunan peralatan nan nilainya setara dengan utang pajak, alias andaikan permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak telah diajukan dan disetujui secara resmi oleh KPP.

DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya di wilayah kerja Jakarta Timur, nan tetap mempunyai tunggakan pajak agar tidak menunggu hingga terjadinya tindakan penagihan aktif. Wajib Pajak diminta segera berkoordinasi secara proaktif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Penyelesaian tanggungjawab secara kooperatif bakal menghindarkan Wajib Pajak dari beragam tindakan norma lanjutan, mulai dari pemblokiran, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan (gijzeling), hingga pelelangan aset.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News