Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaktifkan kembali sekitar 24 ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif alias dorman.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak nan sebelumnya berstatus non-effective (NE) alias dorman.
“Total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di nomor nan dorman dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak," ujar Bimo dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (15/6).
Lebih lanjut, DJP juga mencatat pertumbuhan jumlah wajib pajak baru. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru tercatat mendaftarkan diri secara sukarela.
Bimo menjelaskan, strategi ekspansi pedoman pajak tak hanya dilakukan melalui penambahan wajib pajak baru, tapi juga dengan mengoptimalkan potensi wajib pajak nan sebelumnya tidak aktif menjalankan tanggungjawab perpajakannya.
Adapun, kebijakan reaktivasi wajib pajak dorman memberi kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Mei 2026, golongan wajib pajak nan kembali aktif tersebut telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 20,63 triliun.
Selain dari wajib pajak dorman, penerimaan juga berasal dari wajib pajak baru Rp 912,9 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) baru nan menyumbang Rp 1,96 triliun.
Ke depan, kata Bimo, DJP bakal terus menggenjot program ekspansi pedoman pajak sebagai salah satu strategi utama meningkatkan rasio perpajakan nasional.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·