DJKI Tuntaskan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI Selama 2021-2025

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana kekayaan intelektual (KI) dalam lima tahun terakhir, 2021-2025. Sebagian besar perkara nan diselesaikan didominasi oleh pelanggaran merek.

Sebelumnya, dalam rangka memperkuat pelindungan KI, DJKI sekarang menghadirkan jasa E-Pengaduan nan memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana KI secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Layanan ini dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penguatan jasa pengaduan digital merupakan corak komitmen DJKI dalam melindungi para kreator, inventor, dan pelaku upaya di Indonesia. Menurutnya, pelindungan KI kudu dimulai dari keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat sekarang mempunyai akses nan lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami mau memastikan setiap pemilik kewenangan mendapatkan pelindungan norma nan optimal agar ekosistem penemuan dan produktivitas nasional dapat terus berkembang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Guna menggunakan jasa ini, pelapor terlebih dulu membikin akun dan melakukan verifikasi data. Setelah login, pelapor mengisi blangko nan memuat identitas pelapor, jenis KI nan dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, identitas pihak nan diduga melanggar, hingga tindakan nan dimohonkan.

Laporan juga wajib dilengkapi arsip pendukung, seperti bukti kepemilikan KI dan identitas pelapor. Dokumen tambahan berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, alias bukti transaksi turut dibutuhkan sebagai penguat laporan.

Setelah seluruh arsip diunggah dan laporan dikirim, sistem secara otomatis menerbitkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI. Nomor ini memungkinkan pelapor memantau perkembangan laporan mereka secara transparan.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa setiap laporan nan masuk bakal melalui tahapan verifikasi dan kajian menyeluruh oleh tim terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI sebelum ditindaklanjuti.

"Setiap laporan nan masuk bakal diverifikasi terlebih dulu untuk memastikan kelengkapan arsip dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI," jelasnya.

Verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan arsip sekaligus kajian substansi dugaan pelanggaran. Langkah ini dirancang agar proses penegakan norma melangkah secara ahli dan akuntabel.

"Setelah itu, tim bakal melakukan kajian substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan norma melangkah profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Arie.

DJKI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran KI nan mereka temui. Selain mendaftarkan KI, pemilik kewenangan juga perlu memahami sistem penegakan norma agar kewenangan ekonomi mereka tetap terlindungi.

Dengan ekosistem pelindungan KI nan semakin kuat, DJKI berambisi penemuan dan produktivitas nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berkekuatan saing di tingkat global.

(rir)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional