Komisi X Desak Kemendiktisaintek Kawal Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Yogya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani saat dijumpai di Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual nan melibatkan seorang pengajar di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY).

Lalu menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak bisa dianggap persoalan biasa. Menurutnya, kasus tersebut menjadi sirine darurat bagi bumi pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kami tentu sangat prihatin dan mengecam segala corak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk nan terjadi di UPN Veteran Yogyakarta. Bagi kami, ini sudah sangat darurat,” kata Lalu saat dihubungi, Jumat (22/5).

Ia mendesak Kemendiktisaintek ikut turun tangan memastikan proses investigasi melangkah secara terbuka dan berpihak kepada korban. Menurutnya, kasus kekerasan seksual di kampus tidak boleh diselesaikan hanya demi menjaga gambaran lembaga pendidikan.

“Kami mendesak Kemendiktisaintek untuk turun tangan mengawal proses investigasi nan transparan, objektif, dan berpihak pada korban. Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus,” ujarnya.

Lalu turut mengapresiasi langkah awal nan telah dilakukan pihak kampus dengan menonaktifkan sementara pengajar terduga pelaku selama proses norma berjalan. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan patokan nan bertindak mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Kami menghargai pihak kampus nan mengambil langkah preventif sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Keputusan Rektor nan menonaktifkan pengajar terduga selama proses norma berjalan,” kata politikus PKB itu.

Meski demikian, Lalu menekankan perlindungan terhadap korban kudu menjadi prioritas utama selama proses investigasi berlangsung. Menurutnya, korban perlu mendapat pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum.

“Namun, kami juga mendesak agar kampus memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum. Selain itu, kampus kudu memastikan tidak ada corak intimidasi, ancaman, alias tekanan dari pihak mana pun terhadap korban selama proses investigasi berlangsung,” ucapnya.

Ia menilai kasus tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan nan kondusif dari kekerasan seksual.

“Kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen kita semua terhadap bumi pendidikan. Kami bakal terus memonitor kasus ini, dan pesan kami, Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus-kampus, kudu betul-betul bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain,” tutur Lalu.

Lalu juga mengingatkan agar relasi kuasa di lingkungan pendidikan tidak dijadikan perangkat untuk melindungi pelaku kekerasan seksual.

“Jangan sampai, ada relasi kuasa dalam bumi pendidikan, nan menjadi tameng bagi perilaku kekerasan,” tegasnya.

Sebelumnya, UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara pengajar terduga pelaku kekerasan seksual. Putusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026.

Keputusan ini dipastikan tak bakal mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berdasarkan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap info dan bukti nan diterima bakal ditindaklanjuti sesuai sistem nan berlaku,” kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY Dr. Iva Rachmawati, M.Si., dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Kampus juga telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual nan melibatkan seorang pengajar di lingkungan universitas.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan