Seorang suami di Koto Baru Sumatera Barat dinyatakan bersalah melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri. Namun, balasan nan dijatuhkan Hakim tidak biasa ialah pidana pengawasan serta larangan sang suami untuk minum minuman beralkohol dalam jangka waktu tertentu.
Putusan itu dijatuhkan Hakim PN Koto Baru dalam persidangan pada Kamis (21/5). Duduk sebagai terdakwa adalah Retno Candra nan dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bentuk kepada istrinya sendiri.
Berdasarkan kebenaran persidangan, peristiwa tersebut terjadi ketika Candra mendatangi korban nan berada di bilik mandi sembari membawa piring berisi nasi. Candra kemudian melempar piring tersebut ke arah korban hingga mengenai pelipis kanan dan tangan kiri. Tidak berakhir di situ, Candra juga menjambak rambut korban serta memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kanan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan dan punggung tangan kiri, luka memar pada pelipis kiri dan kening kiri, serta bengkak pada bagian belakang kepala.
Atas perbuatannya, Candra dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Rizky Kurnia Eka Putra berbareng pengadil personil Kartika Pebriyanti L.M dan M. Arief Wira Bhakti Azmar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Candra. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Candra menjalani pidana pengawasan selama 12 bulan dan tidak melakukan tindak pidana kembali.
Hakim juga memberikan syarat unik kepada Candra, ialah larangan mengonsumsi minuman keras alias beralkohol selama 24 bulan.
Menurut Hakim, perihal ini selain untuk melindungi korban dari kekerasan nan dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan mabuk, serta sebagai corak rehabilitasi Terdakwa dari ketergantungan Alkohol.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perkara ini layak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hakim menegaskan bahwa tujuan restorative justice bukan menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Pengadilan tidak hanya memandang aspek penghukuman, tetapi juga gimana hubungan rumah tangga para pihak dapat dipulihkan tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Jumat (22/5),
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian tertulis. Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp 250 ribu. Korban juga telah mengampuni dan berambisi terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis Hakim menilai perdamaian tersebut telah memenuhi prinsip restorative justice lantaran dilakukan secara sukarela, tidak bertentangan dengan hukum, serta telah dipenuhi seluruh tanggungjawab oleh terdakwa. Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan nan memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
“Majelis berambisi terdakwa betul-betul menjadikan perkara ini sebagai pelajaran dan tidak lagi melakukan kekerasan dalam corak apa pun terhadap korban maupun personil keluarganya,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Belum ada keterangan dari pihak terdakwa mengenai perkara maupun putusan tersebut.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·