DJKI Ingatkan Nobar Piala Dunia 2026 Wajib Kantongi Lisensi Resmi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

DJKI Ingatkan Nobar Piala Dunia 2026 Wajib Kantongi Lisensi Resmi

DJKI Ingatkan Nobar Piala Dunia 2026 Wajib Kantongi Lisensi Resmi (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, mengingatkan masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nonton bareng (nobar) untuk menghormati kewenangan siar Piala Dunia 2026. Ia menegaskan pentingnya menggunakan siaran resmi serta menghindari segala corak pembajakan selama arena sepak bola terbesar di bumi tersebut berlangsung.

Piala Dunia 2026 dijadwalkan berjalan pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap turnamen tersebut membikin DJKI meletakkan perhatian unik terhadap perlindungan kewenangan siar dan pemanfaatan konten secara legal.

Hermansyah menjelaskan bahwa kewenangan siar merupakan bagian dari kewenangan mengenai nan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena itu, setiap corak penggunaan siaran, termasuk untuk aktivitas nobar, wajib mengikuti ketentuan nan telah ditetapkan oleh pemegang kewenangan siar resmi.

“Hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual nan dilindungi oleh hukum. Oleh lantaran itu, masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa aktivitas nan dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan nan ditetapkan oleh pemegang kewenangan siar,” ujar Hermansyah dalam keterangannya.

1. DJKI Soroti Praktik Pembajakan Siaran 

Hermansyah menuturkan bahwa pembajakan siaran olahraga dapat terjadi dalam beragam bentuk. Mulai dari menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, melakukan streaming ilegal, merekam dan mendistribusikan ulang tayangan, hingga memanfaatkan siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan pemilik kewenangan siar, tetapi juga berakibat pada industri penyiaran dan ekosistem ekonomi imajinatif secara keseluruhan.

DJKI pun mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang kewenangan siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia nan telah menyediakan pedoman serta sistem perizinan bagi masyarakat nan mau menggelar nobar.

“Kami mengapresiasi langkah TVRI nan telah menyediakan sistem perizinan dan pedoman nan jelas bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com