Jakarta -
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI nan juga Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bicara mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Djarot mengusulkan DPR tak lagi memakai kewenangan angket, tapi kewenangan menyatakan pendapat.
Djarot awalnya membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap piagam Gibran. Dia menyebut putusan MK final dan mengikat bahwa piagam Gibran tidak ditemukan.
"Begini loh, bukankah keputusan MK itu, itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran alias nan sederajat ya. Dan sudah mendatangkan beragam macam saksi dan ahli. Kesimpulannya seperti itu," kata Djarot kepada wartawan di Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot mengatakan MK lampau menyerahkan kelanjutan putusannya kepada lembaga lain ialah DPR hingga penegak hukum. "MK mengatakan bahwa ada lembaga lain nan bisa menindaklanjuti keputusan itu. Artinya mengarah kepada DPR, mengarah kepada abdi negara penegak hukum, dan seterusnya dan seterusnya. Bukan di MK lagi, artinya adalah sekarang tinggal DPR," imbuhnya.
Djarot lampau mendengar bahwa publik mendorong adanya kewenangan angket atas putusan MK. Dia menilai harusnya DPR tidak lagi memakai kewenangan angket melainkan kewenangan menyatakan pendapat.
"Yang saya dengar mau mendorong kewenangan angket, kenapa dikecilin lagi? Kan sudah, sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan, itu final and binding. Sekalian saja sorong kewenangan menyatakan pendapat. Dan itu kewenangan konstitusional DPR," ujar dia.
Djarot menegaskan, selain kewenangan angket, DPR punya kewenangan menyatakan pendapat dan gak interpelasi. Dia pun menyerahkan kepada DPR.
"Di samping kewenangan angket, kewenangan menyatakan pendapat maupun kewenangan interpelasi. Ya kita sorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau alias tidak mau menggunakan kewenangan konstitusionalnya," tegas dia.
(amw/gbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·