
Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan (Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya dinyatakan tidak bersalah atas perkara penghasutan berbuntut kericuhan pada demo Agustus 2025. Usai dinyatakan bebas, Delpedro memberikan pesan kepada Menteri Koordinator bagian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Delpedro menyinggung nama Yusril lantaran Yusril pernah meminta Delpedro cs untuk gentleman menghadapi proses hukum. Yusril saat itu pernah menemui Delpedro saat tetap ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini saya mau sampaikan kepada Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra, nan ketika pertama kali saya ditangkap, saya ditantang untuk gentleman menghadap peradilan. Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ucap Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Pedro, sapaan akrabnya, meminta negara untuk memulihkan harkat dan martabatnya nan dinilai telah lenyap selama ini. Hal itu karena dirinya merasa dirugikan atas proses norma nan telah berjalan.
"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian nan telah kami alami," ucap Delpedro.
Adapun, kata Delpedro, kerugian nan dimaksud di antaranya para terdakwa tidak bisa bekerja dan berkuliah. Bahkan akibat proses sidang, dirinya kudu mengeluarkan biaya tambahan.
"Kami terpaksa kudu tidak bekerja, kami terpaksa kudu tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa kudu mengeluarkan duit biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya," tuturnya.
"Bayangkan, orang nan tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari rupanya pernah mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan secara norma itu bekerja, bayangkan ketidakadilan itu bekerja, gimana dengan tahanan politik nan lainnya?" sambung Delpedro.
Pedro dan tiga aktivis lainnya juga meminta negara melalui Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya norma kasasi demi memenjarakannya.
"Kami minta tidak ada upaya norma lagi, perlawanan norma lagi dari Kejaksaan. Kami minta ini menjadi keputusan nan akhir dan bisa diterima sebagai keputusan nan menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," tutup Delpedro.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·