Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja(MI/Ghifari)

MANTAN Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara investasi TaniHub Group berpotensi memberikan akibat besar terhadap industri modal ventura di Indonesia.

Nicko menilai putusan nan tetap menyatakan dirinya bersalah dan menghukumnya tiga tahun penjara dapat membikin pelaku industri modal ventura lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Dalam sidang tersebut, majelis pengadil PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Majelis juga menetapkan Nicko tetap berada dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Ellyta Ras Ginting saat membacakan putusan.

Salah satu pertimbangan majelis pengadil berangkaian dengan kerugian finansial negara dalam investasi BVI pada TaniHub Group. Hakim menyatakan kerugian tersebut telah terjadi secara nyata alias actual loss. 

Investasi BVI kepada TaniHub Group dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pendanaan Series A+ senilai US$2 juta alias sekitar Rp28,58 miliar pada Februari dan Maret 2020.

Kemudian, BVI melakukan pembelian saham alias Convertible Notes senilai US$3 juta alias sekitar Rp44,72 miliar pada Agustus 2020.

Namun, pihak Nicko membantah dugaan bahwa kerugian tersebut telah menjadi actual loss. Kuasa norma Nicko, Ditho Sitompoel, menyebut nilai kerugian dalam investasi tersebut tetap berkarakter Floating loss lantaran proses upaya dan penagihan tetap berjalan.

"Masih terdapat proses penagihan dan aktivitas upaya nan melangkah sehingga nilai akhir dari investasi belum sepenuhnya dapat disimpulkan. Ini bukan actual loss ini floating loss," kata Ditho.

Nicko juga mempersoalkan pertimbangan pengadil nan mengaitkan kondisi TaniHub Group nan mengalami kerugian dengan kepantasan perusahaan tersebut untuk memperoleh investasi.

Menurut dia, karakter industri modal ventura berbeda dengan perbankan. Modal ventura, kata Nicko, memang mempunyai kegunaan untuk berinvestasi pada perusahaan nan sedang berkembang, termasuk perusahaan rintisan nan belum bisa memenuhi parameter pembiayaan perbankan.

"Kita bukan bank. Kita anak perusahaan bank nan tugasnya adalah untuk mencari pertumbuhan. Pertumbuhan itu melalui investasi," ujar Nicko.

Dia menjelaskan, bank pada umumnya memberikan angsuran berasas parameter kepantasan dan keahlian pembayaran debitur. Sementara itu, modal ventura mengambil akibat melalui penyertaan investasi pada perusahaan nan mempunyai potensi pertumbuhan.

Karena itu, Nicko menilai kondisi perusahaan nan belum mencetak untung tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan keputusan investasi sebagai keputusan nan keliru.

"Pertumbuhan kan tidak mungkin untung di awal. Perusahaan tetap satu tahun diharapkan untung, dua tahun diharapkan untung, kan nggak mungkin. Kita lihat semua startup di dunia, tidak ada nan untung tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga," katanya.

Nicko juga menyinggung prinsip Business Judgment Rule (BJR) nan sebelumnya diajukan dalam pembelaannya. Namun, majelis pengadil tingkat banding tetap menyatakan keputusan investasi tersebut tidak didasarkan pada penerapan tata kelola perusahaan nan baik alias Good Corporate Governance (GCG).

Hakim menilai keputusan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan dilakukan secara sengaja. Atas dasar itu, majelis beranggapan kerugian nan muncul tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat upaya perusahaan.

Dalam perkara ini, majelis pengadil tingkat banding tetap mempertahankan pidana tiga tahun penjara terhadap Nicko sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Nicko menilai putusan tersebut dapat memengaruhi keberanian pelaku industri modal ventura dalam mengambil keputusan investasi, terutama ketika investasi dilakukan kepada perusahaan rintisan nan secara upaya tetap berada dalam tahap pertumbuhan dan belum menghasilkan keuntungan.

"Kalau putusan banding kali ini memukul mundur ekosistem upaya modal ventura berapa tahun? Sepuluh tahun. Kita kembali lagi ke 2015," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia