
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai Rp5,6 triliun merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilannya nan sah sebagai menteri. Jaksa menduga duit itu berasal dari tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk bayar duit pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) nan merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jika dijumlahkan, duit pengganti nan dibebankan kepada Nadiem mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun). Jaksa juga meminta agar kekayaan barang milik Nadiem dirampas dan dilelang jika duit pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Adapun jaksa menyebut andaikan kekayaan barang terdakwa tidak mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka balasan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak bayar duit pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan barang terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut,” kata jaksa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·