Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Nadiem terbukti korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Roy Riady membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambung jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jaksa meyakini nilai tersebut merupakan untung nan didapat Nadiem dalam perkara Chromebook.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Nadiem bayar Rp 4,8 triliun. Jaksa menilai duit tersebut merupakan kekayaan Nadiem nan tidak wajar.
"[Menuntut Hakim] Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa nadiem anwar makarim untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.817.469.603.758 nan merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Bila tidak bayar duit pengganti dalam jangka waktu sebulan setelah perkara inkrah, jaksa menuntut kekayaan Nadiem disita dan dilelang untuk menutup pembayarannya.
Adapun jika hartanya tidak mencukupi, jaksa menuntut untuk diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Namun, perihal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem dkk disebut membikin review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan nan mengarah pada laptop Chromebook nan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berasas identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 alias sekitar Rp 2,18 triliun.
Rinciannya ialah biaya kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara kurang lebih Rp 621.387.678.730.
Akibat perbuatan itu, Nadiem dkk juga disebut memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi. Termasuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809.596.125.000.
Nadiem Kecewa
Atas tuntutan jaksa tersebut, Nadiem mengaku kecewa. Dia menyebut tuntutan jaksa terhadapnya adalah rekor.
"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 28 tahun, rekor lebih besar dari beragam kriminal-kriminal lain. 18 + 9 ya, + 9 itu duit pengganti, dan duit pengganti itu jauh di atas kekayaan kekayaan saya. Jadi bisa bayangkan itu berfaedah otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 28 tahun," kata Nadiem usai sidang.
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan manajemen apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" sambungnya.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·