Dituduh Aniaya ART, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Soal Fitnah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan terhadap mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, alias nan berkawan disapa Erin. Erin dipolisikan atas dugaan penganiayaan kepada seorang asisten rumah tangga (ART).

"Bahwa betul telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang wanita berinisial H, nan menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi dilansir Antara, Kamis (30/4/2026)

Laporan tersebut dibuat oleh seorang wanita berinisial H pada Selasa (28/4). Dalam laporan itu, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 29 April 2026. Pihak terlapor adalah seorang wanita berinisial RWT nan diduga melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Joko Adi menyebut laporan nan diterima tetap dalam tahap awal. Pihak kepolisian belum dapat menyampaikan kronologi secara rinci.

"Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit nan menangani, lampau baru didalami mengenai dugaan penganiayaan dimaksud," ucapnya.

Ia menambahkan korban dalam kasus tersebut berjumlah satu orang. Terkait perangkat bukti, pihak kepolisian menyebut kemungkinan sudah ada hasil visum, namun tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian tetap melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi belum dapat menyampaikan agenda pemeriksaan maupun dugaan kekerasan nan dilaporkan.

"Kebenarannya kelak ditindaklanjuti lagi," kata dia.

Laporkan Balik soal Tuduhan Fitnah

Rien Wartia Trigina (Erin) merespons pelaporan dugaan penganiayaan terhadapnya. Erin melaporkan kembali asisten rumah tangga (ART) atas dugaan fitnah.

"Dan kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, nan salah satunya adalah mengenai perkara pencemaran nama baik dan fitnah," kata AKP Joko Adi.

Laporan itu diterima dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026.
Adapun peristiwa diketahui terjadi pada Rabu (29/4) di Jalan Kesehatan IV Gang Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.

Menurut dia, laporan tersebut mengenai dugaan pencemaran nama baik alias fitnah. Sementara, pihak terlapor tetap dalam proses penyelidikan.

"Isi laporan kerabat inisial RT tersebut melaporkan bahwa dia mengalami pencemaran nama baik dan alias fitnah, dan dalam perkara ini untuk terlapornya tetap dalam lidik," kata Joko.

Pihak kepolisian tetap bakal melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterkaitan laporan ini dengan laporan lainnya. Lebih lanjut, polisi menyebut belum ada pemeriksaan maupun pemanggilan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 433 dan alias Pasal 434 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 berangkaian dengan tindak pidana penghinaan alias pencemaran nama baik. Adapun ancaman balasan nan dikenakan adalah maksimal sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.

(wnv/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News