
Aktivis Eggi Sudjana/Okezone
JAKARTA - Aktivis Eggi Sudjana menanggapi soal tudingan pengkhianat oleh kubu Roy Suryo terkait dengan kasus dugaan tuduhan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang kedua, lebih parah lagi. Jokowi telah membeli pejuang menjadi penjilat, alias apa namanya itu, pecundang, pengkhianat, telah membeli," kata Eggi ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi 'membeli'. Hal itu dinilai sebagai corak tuduhan dan pencemaran nama baik.
"Ada diksi kata "membeli". Menurut hukum, berapa jual-belinya? Transaksinya di mana? Berapa besar saya dibeli? Nah, jika dia tidak menjelaskan dengan jelas, maka itulah namanya tuduhan dan pencemaran nama baik," ujar Eggi.
Oleh karena itu, Eggi menyebut melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Menurutnya, perihal itu merupakan akibat norma nan kudu diterima oleh pihak kubu Roy Suryo cs.
"Harus rela dong diadili. Jangan enggak rela, jangan pakai jelasin maksudnya-maksudnya. Hukum tidak ada maksudnya. Hukum itu exactly apa nan tertulis. Dan norma adalah produk dari moral bangsa kita. Karena membikin norma ada tujuannya, kepastian hukum, faedah hukum, tujuan hukum, keadilan," ujarnya.
"Jangan main-main dengan masalah hukum. Jangan pakai "maksudnya, maksudnya apa?" Kenapa enggak dijelasin maksudnya waktu itu," tegas Eggi Sudjana.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·