Ditjen Pajak Beri Penghargaan Polda Metro atas Ungkap Kasus Meterai Palsu

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya. Penghargaan tersebut diberikan sebagai corak apresiasi atas keberhasilan joint investigation Polda Metro Jaya dalam mengungkap sindikat pemalsu meterai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan meterai tiruan bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga berangkaian dengan penerimaan negara dan perlindungan bagi masyarakat nan menggunakan meterai dalam beragam dokumen.

"Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan alias digunakan kembali, penerimaan nan semestinya masuk kepada negara menjadi hilang," kata Bimo di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan apresiasi atas penghargaan nan diberikan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja berbareng sekaligus menunjukkan pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam menangani tindak pidana nan berakibat luas.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga mengenai dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana nan merugikan negara dan masyarakat," ujar Brigjen Dekananto.

Brigjen Dekananto menambahkan bahwa penghargaan tersebut sekaligus memperkuat kerjasama antara Polda Metro Jaya dan DJP dalam mencegah serta menindak peredaran meterai palsu. Masyarakat diimbau membeli meterai melalui saluran resmi dan melaporkan andaikan menemukan dugaan produksi, penjualan, alias peredarannya.

Dari pengungkapan tersebut, interogator menyita 3.438.541 keping meterai tiruan siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan kalkulasi terhadap peralatan jadi dan potensi produksi dari bahan baku nan diamankan, potensi kerugian penerimaan negara nan sukses dicegah diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.

Hasil pendalaman juga menunjukkan jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir, dengan omzet sekitar Rp 40,07 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, interogator menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka diduga mempunyai peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News