Diskriminasi Pengupahan

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Diskriminasi Pengupahan (Dok. Pribadi)

SETIAP kali negara memutuskan meningkatkan kesejahteraan salah satu golongan abdinya, keputusan itu semestinya lahir dari sebuah prinsip nan dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada seluruh golongan abdi nan lain, bukan semata dari kalkulasi politik sesaat. Dinamika di masyarakat mengenai persoalan ketimpangan pengupahan bukan soal berterima kasih alias tidak bersyukur. Kerap kali, setiap kali kesenjangan kesejahteraan pendidik diangkat ke ruang publik, dia dijawab dengan retorika nan menyederhanakan persoalan struktural menjadi persoalan sikap batin, ialah ‘seharusnya berterima kasih tetap bisa mengabdi’, alias apalagi muncul kesan ‘jangan mengukur pengabdian dengan uang’.

Retorika semacam ini secara sistematis mengalihkan pertanyaan tentang keadilan menjadi tuduhan tentang moral individu. Padahal nan dipersoalkan bukan ketulusan pengabdian pengajar dan guru, melainkan ketimpangan kebijakan negara nan dipertontonkan secara bugil bahwa kesejahteraan bisa dikoreksi dalam hitungan bulan bagi satu profesi, sementara bagi pekerjaan lain, koreksi nan sama kudu diperjuangkan lebih dari satu dasawarsa lewat jalur norma nan panjang dan melelahkan. Ini bukan soal rasa syukur, melainkan soal keadilan.

Ada satu kegelisahan nan layak direnungkan setiap kali kita membaca buletin kenaikan tunjangan aparatur negara, sungguh negara bisa bergerak sigap dan terukur ketika menghitung kepantasan hidup satu golongan abdinya. Namun, sungguh kalkulasi nan sama tampak begitu susah dijangkau ketika nan mengetuk pintu adalah pengajar nan telah mengabdi puluhan tahun tapi tetap kudu berbaikan dengan gaji pokok nan tetap jauh dari kata layak. Awal tahun ini pemerintah resmi meningkatkan tunjangan pengadil di lingkungan peradilan hingga 280% melalui PP 42 Tahun 2025, dengan tunjangan keahlian berkisar Rp46,7 juta-Rp110,5 juta per bulan. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sendiri alasannya bahwa pengadil kudu hidup terhormat agar tidak bisa disuap, lantaran mereka menangani perkara berbobot triliunan rupiah. Belum genap setahun kemudian, giliran prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan nan mendapat kenaikan tunjangan keahlian hingga 90% melalui Perpres No 42 dan 43 Tahun 2026, dengan nominal tertinggi mencapai Rp48,6 juta per bulan bagi kepala staf angkatan. Alasannya pun masuk akal, ialah penghargaan atas reformasi birokrasi dan beban tugas menjaga kedaulatan negara.

Tidak ada nan keliru dari argumen-argumen itu. Independensi peradilan dan profesionalisme pertahanan memang layak dihargai secara layak. nan keliru adalah belum ada upaya perhatian kebijakan nan menyentuh peningkatan kesejahteraan bagi pekerjaan lain nan sama-sama menopang masa depan negara dibiarkan melangkah dengan tunjangan nan membeku selama nyaris dua dekade.

TUNJANGAN BEKU 19 TAHUN

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi nan tengah berlangsung, kebenaran nan terungkap sungguh menampar logika sehat. Tunjangan kedudukan fungsional pengajar sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen tidak pernah disesuaikan sejak diterbitkan ialah pada 2007, dengan perincian Rp375 ribu untuk asisten ahli, Rp700 ribu untuk lektor, Rp900 ribu untuk lektor kepala, dan Rp1,35 juta untuk pembimbing besar. Angka itu ditetapkan ketika nilai bensin premium tetap di bawah Rp5.000 per liter.

Seorang mahir nan dihadirkan di persidangan menghitung, dengan rata-rata inflasi 4,31% per tahun sepanjang 2008–2025, nilai duit tunjangan tersebut telah tergerus sekitar 113%. Tunjangan pengajar sudah kaku nyaris dua dasawarsa lebih lama dan responsnya tidak berupa perpres kilat, melainkan proses norma berliku nan kudu diperjuangkan sendiri oleh para pengajar hingga ke Mahkamah Konstitusi, lantaran parlemen dan pemerintah tak kunjung bergerak.

KEADILAN BERJENJANG

Argumen ‘tidak ada anggaran’ nan kerap dilontarkan pejabat ketika rumor kesejahteraan pendidik diangkat, sekarang semakin susah dipercaya begitu saja. Anggaran negara rupanya cukup lentur untuk meningkatkan tunjangan keahlian pekerjaan tertentu hingga puluhan juta rupiah per bulan, alias apalagi mengalokasikan biaya raksasa untuk program tertentu. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, memperoleh pagu hingga Rp335 triliun dalam APBN 2026. Angka nan apalagi setelah dipangkas pemerintah pada pertengahan tahun pun tetap memperkuat di kisaran Rp268 triliun, tetap jauh lebih besar daripada seluruh kebutuhan penyesuaian tunjangan pengajar dan pembimbing se-Indonesia. Ini belum menghitung beragam program strategis lain nan senantiasa menemukan jalannya dalam postur anggaran tahunan, betapapun besar nilainya. Maka, ketika menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik, argumen keterbatasan fiskal terasa janggal untuk terus dipertahankan seolah negara mendadak lupa langkah menghitung, dan memilih bersikap seakan tak mendengar meski seruan itu telah disuarakan bertahun-tahun.

Ini bukan sekadar soal besaran rupiah. Ini soal skala prioritas nan dibangun negara bahwa siapa nan dianggap layak diberi rasa kondusif finansial agar bekerja dengan integritas, dan siapa nan dianggap cukup ‘mengabdi’ dengan panggilan jiwa semata. Dalam kajian kebijakan publik, pola semacam ini sesungguhnya mempunyai penjelasan struktural. Aaron Wildavsky, salah satu ahli filsafat krusial dalam teori penganggaran publik, dalam karya klasiknya The Politics of the Budgetary Process, menegaskan bahwa anggaran adalah arena pertarungan kekuasaan untuk menjawab pertanyaan mendasar ‘siapa mendapatkan apa, dan berapa banyak’. Lebih lanjut dipaparkan bahwa anggaran negara pada dasarnya bukan sekadar arsip teknokratis, melainkan gambaran dari pertarungan kepentingan dan kekuatan tawar-menawar politik antaraktor.

Dari perspektif ini, besar-kecilnya alokasi anggaran bagi suatu golongan pekerjaan tidak semata ditentukan oleh urgensi objektif alias kalkulasi logis atas kebutuhan riil, melainkan oleh sejauh mana golongan tersebut mempunyai daya tawar politik untuk memperjuangkan kepentingannya di meja perumusan kebijakan. Dosen dan guru, sayangnya, selama ini diposisikan sebagai golongan nan ‘aman’ untuk ditunda bukan lantaran kontribusinya lebih kecil, melainkan lantaran secara historis mereka jarang melakukan resistensi kolektif nan cukup besar untuk mengubah kalkulasi politik tersebut.

Di sinilah letak persoalan nan lebih dalam dari sekadar disparitas nominal. Ketika alokasi anggaran ditentukan oleh daya tawar politik daripada prinsip keadilan distributif nan koheren, maka nan terbentuk bukanlah kebijakan nan adil, melainkan keadilan nan berjenjang sebuah jenjang implisit di mana profesi-profesi negara diperlakukan tidak berasas kesetaraan kewenangan sebagai abdi negara, tetapi berasas seberapa besar eskalasi nan bisa mereka timbulkan jika dibiarkan tidak puas. Semakin sabar sebuah pekerjaan menahan diri, semakin lama pula dia tertahan di jenjang bawah antrean keadilan, sementara semakin besar tekanan nan bisa dihasilkan sebuah golongan profesi, semakin sigap pula negara menemukan anggaran nan sebelumnya diklaim tidak tersedia.

Pola keadilan berjenjang semacam ini, jika dibiarkan terus berulang, bakal mengikis salah satu fondasi terpenting negara hukum, kewenangan penduduk negara termasuk kewenangan atas kesejahteraan nan layak bagi mereka nan mengabdi kepada negara tidak boleh digantungkan pada kalkulasi politik sesaat, tetapi kudu dijamin melalui kerangka izin nan stabil, terukur, dan bertindak setara bagi seluruh pekerjaan strategis, tanpa terkecuali. Pendidikan tinggi bukan sekadar sektor pelayanan publik biasa. Ia adalah rahim tempat lahirnya pekerjaan mulia lainnya. Menempatkan pengajar di ujung antrean kesejahteraan, sembari menuntut mereka mencetak generasi unggul, adalah pertentangan nan pada akhirnya bakal ditanggung bangsa ini sendiri. Sudah saatnya pemerintah berakhir bertanya ‘apakah ada anggaran’, dan mulai bertanya ‘apakah ada keadilan’.

Pada akhirnya, tulisan ini hendak menegaskan sekali lagi apa nan sesungguhnya sedang diperjuangkan. Ini bukan tentang rasa syukur alias ketidaksyukuran, karena syukur adalah urusan jiwa nan tidak semestinya dijadikan perangkat untuk membungkam pertanyaan tentang hak. Ini juga bukan tentang membandingkan siapa lebih berjasa, karena setiap dari mereka menopang pilar peradaban nan berbeda tapi sama pentingnya bagi keberlangsungan bangsa. nan dipersoalkan di sini adalah langkah negara mendefinisikan siapa nan layak diperjuangkan kesejahteraannya secara segera, dan siapa nan boleh menunggu.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia