Disita KPK, Hakim Perintahkan Barang Bukti Milik Istri Ono Surono Dikembalikan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
Disita KPK, Hakim Perintahkan Barang Bukti Milik Istri Ono Surono Dikembalikan Sidang pembacaan vonis Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung.(ISTIMEWA)

BUPATI Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang akhirnya dijatuhi balasan enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9). Sementara ayahnya, HM Kunang dipidana empat tahun penjara.

Selain vonis itu, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Di antaranya milik Setyowati Anggraini Saputro nan sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perintah pengembalian tersebut sekaligus memastikan barang-barang milik Setyowati nan sempat disita dalam proses investigasi tidak lagi menjadi bagian dari peralatan bukti nan kudu dikuasai dalam perkara tersebut.

"Mengembalikan peralatan bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro," kata pengadil saat membacakan amar putusan.

Setyowati merupakan istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono.

Barang-barang milik Setyowati sebelumnya turut disita interogator KPK dalam rangkaian penggeledahan di dua kediaman Ono Surono, ialah di Bandung dan Indramayu, pada awal April 2026.

Dalam penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4), interogator menemukan duit tunai senilai ratusan juta rupiah di dalam bilik pribadi. Selain duit tunai, interogator juga menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik.


UANG ARISAN


Sejak awal, pihak family menjelaskan duit nan disita tersebut merupakan duit pribadi dan duit arisan, sehingga tidak berangkaian dengan perkara nan sedang ditangani KPK.

Setyowati juga menyatakan duit tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Sebagian duit disebut merupakan sisa hasil penjualan mobil. Sementara sebagian lainnya merupakan duit dan tabungan arisan.

Kuasa norma Ono Surono, Sahali, saat penggeledahan dilakukan juga telah menyampaikan keberatan atas penyitaan barang-barang tersebut.

Menurut dia, selain sebuah laptop, interogator turut menyita duit milik Setyowati nan menurut pihaknya tidak mempunyai hubungan dengan perkara nan tengah ditangani KPK.

“Pihak interogator KPK telah menyita laptop dan duit family berupa duit tabungan arisan nan disita dari istri beliau. Kedua peralatan tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” tegas Sahali.

Keberatan tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara resmi kepada interogator dan dituangkan dalam buletin aktivitas pemeriksaan.


VONIS ADE KUNANG


Sementara itu, dalam vonis terhadap Ade Kunang dan HM Kunang, majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan ke Ade Kunang berupa duit pengganti. Mereka juga menghukumnya untuk bayar duit pengganti Rp11,4 miliar.

Jumlah itu telah diperhitungkan dengan duit Rp 204,6 juta sebagaimana peralatan bukti nomor 331 dan nomor 332, serta duit Rp 8,7 miliar sebagaimana peralatan bukti nomor 353, sehingga sisa duit pengganti nan tetap kudu dibayar Ade Kuswara Rp 10,4 miliar.

Majelis pengadil juga menjatuhkan pidana ke terdakwa HM Kunang namalain Abah Kunang dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 100 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan ke Ade Kunang berupa duit pengganti dengan menghukum Ade Kuswara untuk bayar duit pengganti Rp 11,4 miliar. Jumlah itu telah diperhitungkan dengan duit Rp 204,6 juta sebagaimana peralatan bukti nomor 331 dan nomor 332, serta duit Rp 8,7 miliar sebagaimana peralatan bukti nomor 353, sehingga sisa duit pengganti nan tetap kudu dibayar Ade Kuswara Rp 10,4 miliar," katanya.

Selain itu, Ade Kuswara dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan untuk dipilih dalam kedudukan publik selama 10 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis pengadil memerintahkan peralatan bukti milik Setyowati Anggraini Saputro nan sebelumnya disita interogator KPK untuk dikembalikan kepada nan bersangkutan.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia