Dishub Rejang Lebong Usul Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, REJANG LEBONG, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pengajuan revisi ini dilakukan lantaran besaran tarif nan bertindak saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

Kepala Dishub Rejang Lebong, HR Suryadi, mengatakan usulan penyesuaian izin tersebut juga mencakup revisi peraturan bupati (perbup) terkait. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan original wilayah (PAD) dari sektor parkir.

"Kami sudah membikin usulan revisi perda dan perbup Rejang Lebong mengenai tarif parkir, lantaran besaran tarif nan sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan," kata Suryadi di Rejang Lebong, Rabu.

Kejar Target PAD Rp1,9 Miliar

Suryadi menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan strategi untuk memenuhi sasaran PAD sektor retribusi parkir tahun 2026 nan ditetapkan sebesar Rp1,9 miliar. Target tersebut melonjak nyaris tiga kali lipat dibandingkan sasaran pada tahun 2025 nan hanya sebesar Rp700 juta.

Hingga 12 Juni 2026, realisasi penarikan PAD parkir baru mencapai Rp309 juta. Meski demikian, pihaknya bakal terus memaksimalkan potensi nan ada agar capaian akhir tahun dapat mendekati alias memenuhi sasaran nan telah ditetapkan.

Penarikan PAD sektor parkir di Kabupaten Rejang Lebong dipungut dari 33 letak resmi nan dikelola pemerintah daerah. Rinciannya meliputi 27 letak parkir tepi jalan umum dan enam letak parkir khusus.

Rencana Kenaikan Tarif Baru

Tarif parkir nan bertindak saat ini tetap merujuk pada patokan tahun 2011, ialah Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat alias mobil, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda enam. Dalam draf revisi nan diajukan, tarif tersebut direncanakan naik menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda enam.

"Di lapangan, banyak masyarakat nan kesulitan mencari duit pecahan Rp1.000, sehingga rata-rata mereka langsung bayar Rp2.000 untuk sepeda motor. Oleh lantaran itu, kita upayakan agar perda dan perbupnya segera direvisi agar nominal tersebut resmi secara aturan," demikian Suryadi.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional