Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir: Angka yang Beredar Usulan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp 60 ribu per jam belum final. Tarif tersebut tetap sebatas nomor usulan hasil kajian dan belum menjadi keputusan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu cemas dengan nomor tarif parkir nan beredar. Dia memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan tarif parkir nan bertindak di Jakarta.

"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka nan beredar tetap merupakan usulan nan dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu cemas lantaran tarif nan bertindak saat ini tetap sama dengan sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian nan dilakukan pada 2019 dan 2022. Kajian itu hingga sekarang belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui sistem pembahasan berbareng DPRD sesuai ketentuan nan berlaku.

"Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya kudu melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur," ujarnya.

Budi memastikan tarif parkir nan bertindak saat ini tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saat ini, tarif parkir untuk sepeda motor tetap sebesar Rp 2.000 per jam. Sementara tarif mobil sebesar Rp 5.000 per jam dan bus alias truk Rp 7.000 per jam.

"Sehingga, tarif parkir nan bertindak saat ini tetap sama dengan sebelumnya," jelasnya.

Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta tengah membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran. Pembenahan dilakukan melalui ekspansi digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan bakal terus diperluas secara bertahap.

"Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran nan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar bakal kami tindak tegas," tuturnya.

Dishub DKI juga membujuk masyarakat menggunakan letak parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital nan telah tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar mobilitas masyarakat melangkah nyaman dan kegunaan jalan tetap tertib.

"Kami mau masyarakat mendapatkan jasa parkir nan resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami bakal terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar kegunaan jalan dan mobilitas penduduk kembali aman, nyaman dan tertib," imbuhnya.

Masyarakat dapat mengakses Call Center Dishub DKI Jakarta di 1500813 nan beraksi 24 jam setiap hari. Informasi mengenai jasa dan kebijakan transportasi juga tersedia melalui IG resmi @dishubdkijakarta.

(bel/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News