Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi mengungkapkan sistem pemasyarakatan sekarang tengah bergerak menuju wajah baru nan lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Mashudi menuturkan, saat ini pemasyarakatan tidak lagi dapat dipandang sebagai lembaga nan hanya menerima dan menjalankan putusan pengadilan.
“Jika sebelumnya balasan identik dengan pembalasan atas kesalahan, sekarang pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial nan rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan penduduk bimbingan kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat," kata Mashudi.
Hal itu dia sampaikan dalam obrolan publik di kampus Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
"Pemasyarakatan sekarang tidak lagi berada di ujung proses hukum. Kami menjadi bagian krusial sejak awal sistem peradilan pidana untuk mendukung terwujudnya keadilan nan lebih manusiawi," ujar Mashudi.
Salah satu terobosan krusial adalah hadirnya pengganti pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Pendekatan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada balasan penjara dan menjadikan penjara sebagai pilihan terakhir alias dalam bahasa norma disebut ultimum remedium.
Dalam konteks perkara narkotika, pemidanaan bisa berbentuk rehabilitasi. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Bina Ampera Bukit menyatakan rehabilitasi bukan pengganti balasan melainkan tanggung jawab negara untuk memulihkan kegunaan fisik, mental dan sosial seseorang melalui pendekatan medis dan sosial.
“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” ucap Bina Ampera Bukit di aktivitas nan sama.
Diskusi ini diikuti ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Lisda Syamsumardian mengatakan, sistem pemasyarakatan Indonesia kudu meninggalkan paradigma penghukuman warisan kolonial dan beranjak ke pendekatan nan berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
"Pemasyarakatan kudu berdasarkan nilai-nilai Pancasila, ialah memanusiakan setiap individu," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·