Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Brigjen Pol Mashudi mengungkapkan rasio petugas pengamanan dengan penduduk bimbingan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) saat ini mencapai 1 banding 36.
Hal itu disampaikan Mashudi usai menghadiri aktivitas Ikrar Zero HP dan Narkoba di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).
"Nah untuk komparasi 1 banding 39 bukan eh 36 ya? 36, 1 banding 36," ujar Mashudi.
Untuk mengatasi perihal itu, dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pengamanan di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT), termasuk pengaturan regu pengamanan secara terstruktur.
"Langkah-langkah dilakukan nan pasti masing-masing untuk Ka UPT gimana kita mengatur PLU ya kan, PLU untuk pengamanan. PLU itu pengamanan berapa regu, berapa regu, berapa regu ya kan, itu salah satunya," katanya.
Selain pengaturan regu, Mashudi menekankan pentingnya pengawasan langsung dari kepala lapas terhadap seluruh aktivitas penduduk binaan.
"Yang kedua, pengawasan ya selaku Kalapas kudu mengawasi semua rangkaian aktivitas itu. Melakukan patroli ya kan, melakukan kegiatan-kegiatan nan seperti pekerjaan UMKM ya kan itu salah satunya nan kudu kita lakukan termasuk aktivitas seperti ketahanan pangan," ujarnya.
Menurutnya, pemberdayaan penduduk bimbingan melalui aktivitas produktif menjadi salah satu langkah untuk mencegah munculnya pelanggaran di dalam lapas.
"Kami berambisi ke depan ya kan agar penduduk bimbingan itu ya kan tidak jenuh," kata Mashudi.
Ia apalagi membuka kemungkinan perubahan konsep lapas ke depan dengan menghadirkan akomodasi industri alias pabrik di dalam area pemasyarakatan.
"Untuk ke depan barangkali perlu kita ubah untuk masalah nomenklatur gimana lapas itu ada pabrik di dalam," ucapnya.
Mashudi mencontohkan program nan telah melangkah di Lapas Kelas I Tangerang, di mana penduduk bimbingan dilibatkan dalam beragam aktivitas produksi seperti percetakan paving blok dan roster.
"Kita berikan seperti contoh nan ada di Lapas Kelas I Tangerang ya kan, di sana ada pabrik-pabrik ya kan membikin percetakan untuk paving blok ya kan untuk roster," katanya.
Ia menyebut sebanyak 284 penduduk bimbingan terlibat dalam program kerja tersebut dan mendapatkan premi atas pekerjaan nan dilakukan.
"Dan ini premi nan didapatkan rata-rata satu orang penduduk bimbingan tuh mencapai 1.800.000. Itu diberikan 800 nan 1.000.000 ditabung di BRI," ujar Mashudi.
Menurutnya, tabungan tersebut nantinya dapat menjadi modal upaya ketika penduduk bimbingan selesai menjalani masa hukuman.
"Nantinya keluar dia punya modal untuk melakukan kegiatan-kegiatan," tandas dia.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·