Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut pihaknya telah melakukan beragam upaya untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat secara terlarangan alias nonprosedural. Salah satunya adalah menggunakan Border Control Management.
“Nah, jika di sisi teknologi, telah dilakukan integrasi sistem Border Control Management alias BCM dan Subject of Interest atau SOI dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) untuk mendeteksi secara real-time subjek berisiko serta memantau rekam jejak perjalanan pada jasa keimigrasian dan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” ucap Hendarsam saat rapat dengan Komisi XIII DPR, Senin (25/5).
Dengan upaya itu, katanya, Ditjen Imigrasi sukses menggagalkan 7.414 PMI terlarangan di tahun 2025.
“Pendekatan penyuluhan dan profiling sukses mencegah pergerakan sekitar 7.414 PMI nonprosedural di tahun 2025. Berdasarkan info kami, terjadi penurunan drastis pada nomor penolakan paspor dan penundaan keberangkatan dari tahun 2024 ke 2025,” ucap Hendarsam.
“Penolakan publikasi paspor nan terindikasi nonprosedural itu turun sampai 63,97%. Sementara itu, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian itu turun menjadi 67,85%,” tambahnya.
Ia mengatakan, tren penurunan ini menunjukkan early warning system Ditjen Imigrasi telah berhasil.
“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita, di mana edukasi dan penyuluhan di hulu telah sukses membangun kewaspadaan masyarakat, sehingga mereka mengurungkan niat untuk berangkat secara nonprosedural sebelum sampai pada tahap permohonan paspor alias perbatasan,” pungkasnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·