Dirjen hingga Staf Kemnaker Divonis 4-6,5 Tahun Penjara di Kasus K3

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 7 pejabat dan staf Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dari mulai dirjen hingga pengawas mahir muda nan menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara, Kamis (4/6).

Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi nan nilainya masing-masing Rp1,45 miliar dan Rp598,7 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (Rp1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (Rp598,7 juta)," ujar hakim.

Hakim menyatakan total duit nonteknis nan diterima para terdakwa senilai Rp49,6 miliar (Rp49.607.500.000).

Dalam putusannya, pengadil menyatakan duit nonteknis itu diberikan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) nan bertentangan dengan tanggungjawab para terdakwa nan berasosiasi dengan kedudukan pelayanan publik.

"Oleh lantaran itu, majelis pengadil tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan duit non-teknis nan diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada nomor nan dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berasas kalkulasi berasas fakta-fakta norma di persidangan," kata hakim.

Selain itu, dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai penerimaan duit honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan duit honorarium tersebut sah.

"Penerimaan honorarium dan narasumber alias evaluator merupakan penerimaan nan sah secara norma oleh para terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan, berikut vonis komplit 7 terdakwa dalam perkara ini:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp7,59 miliar (Rp7.591.120.000) subsider 2 tahun pidana kurungan.

3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp1,94 miilar (Rp1.948.722.222) subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp828,5 juta (Rp828.500.000 ) subsider 1 tahun.

5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti. Rp900 juta (Rp900.000.000) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp1,35 miliar (Rp1.350.000.000) subsider 1 tahun pidana kurungan.

7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp3 miliar (Rp 3.000.000.000) subsider 1 tahun pidana kurungan.

Dalam sidang kemarin, majelis pengadil juga menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer namalain Noel selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan.

Selain itu, pengadil menghukum Noel bayar duit pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam sidang usai pembacaan vonis, Noel menerima putusan pengadil tersebut.

Pada hari nan sama, majelis pengadil juga menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki  'Sultan' Kemenaker' dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3.

Hakim menyatakan Bobby bersalah menerima duit nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Selain itu, pengadil menghukum Bobby bayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Bobby juga dihukum bayar duit pengganti Rp36.04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Namun, pengadil menyatakan Bobby tak terbukti menerima gratifikasi. Majelis pengadil menyatakan jaksa penuntut umum dari KPK tidak menghadirkan perangkat bukti nan sah, saling bersesuaian dan mempunyai nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional