Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel terlarangan periode 2017-2020 nan melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, interogator telah melakukan sejumlah tindakan dalam pengusutan perkara tersebut.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 arsip dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, interogator juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah serta memperoleh hasil audit mengenai kerugian finansial negara.
“Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucap dia.
"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan investigasi lainnya,” sambungnya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·