Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Muhadjir diperiksa lantaran pernah menjabat Menteri Agama ad interim tahun 2022.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), Muhadjir selesai diperiksa sekitar pukul 19.42 WIB. Dirinya sendiri menaiki ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB.
"Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri kepercayaan tahun 2022," ujar Muhadjir usai diperiksa KPK.
Muhadjir menyebut tidak banyak nan ditanyakan oleh interogator KPK dalam pemeriksaan ini. Dirinya menyebut semuanya aman.
"Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," sebutnya.
"Aman, aman, aman," tambah dia.
Muhadjir juga menjelaskan soal sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan ke KPK. Dirinya memutuskan datang lantaran cemas ada kesan jelek jika menunda pemeriksaan.
KPK memang sebelumnya menyebut bahwa Muhadjir meminta penundaan pemeriksaan. Sehingga KPK memutuskan pemeriksaan terhadap Muhadjir ditunda.
"Kok nggak enak, kok saya menunda kelak ada kesan saya menghindari alias apa, yaudah saya minta waktu ketemu sekarang," tuturnya.
Adapun dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ial/jbr)
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·