
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Negara (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Menurut pengacaranya, Krisna Murti, Sony membeberkan tentang dugaan proyek fiktif dalam program MBG kaitannya pengadaan CCTV dan Sidik Jari.
"Ada lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap nan lebih besar daripada kerugian negara. Sebelum Pak Sony masuk, itu ada perjanjian nan namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," ujarnya pada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pengadaan CCTV tersebut harusnya ada di 1 SPPG dengan jumlah CCTV nan terpasang 5 unit. BGN mengoutsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan nan totalnya mencapai Rp300 miliar lebih.
"Rp300 miliar lebih dengan 5.000 titik, dengan 5.000 SPPG nan kudu dipasang CCTV dan sidik jari, berhujung kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir. Nah, sebelum perjanjian itu berhujung Pak Soni memanggil vendor itu," tuturnya.
Dia mengungkap, kaitannya pengadaan CCTV dan sidik jari, kliennya sempat memanggil vendor dimaksud meminta agar vendor tersebut memperlihatkan pemasangan CCTV dan sidik jari. Salah satu contohnya di SDN 01 Jakarta Timur, tapi vendor itu tak bisa memperlihatkannya.
" Mereka tidak bisa memperlihatkan. Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari nan penerima faedah itu, anak-anak penerima manfaatnya, itu tidak terpasang artinya BGN sudah keluar duit Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu nan sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang," paparnya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan adalah fiktif," kata Krisna lagi.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·