JAKARTA - Skema Participating Interest (PI) 10 persen dirancang sebagai karpet merah bagi wilayah penghasil minyak dan gas bumi (migas).
Lewat skema ini, pemerintah wilayah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi kesempatan untuk mempunyai kewenangan atas bagian produksi dengan tanggungjawab atas biaya produksi dalam proyek hulu migas di wilayahnya sendiri.
Harapannya sederhana, wilayah tidak lagi hanya menjadi penonton nan berjuntai pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi ikut menikmati nilai ekonomi industri migas secara langsung.
Namun praktik di lapangan justru memunculkan ironi baru. Di satu sisi, banyak pemerintah wilayah berambisi dividen dari BUMD mengalir sigap ke kas daerah. Di sisi lain, proyek migas nan menjadi sumber untung itu justru sering terganjal persoalan birokrasi, bentrok sosial, hingga halangan perizinan di wilayah sendiri.
Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S Sasongko menilai persoalan utama PI 10 persen saat ini bukan lagi terletak pada izin penawaran PI untuk daerah. Menurut dia, masalah terbesar justru ada pada lemahnya tata kelola dan kapabilitas upaya BUMD.
“Ketika wilayah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab nan kudu dipahami,” ujar Didik di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Didik mengatakan, tetap banyak pihak di wilayah nan menganggap PI seperti biaya hibah nan otomatis menghasilkan duit dalam waktu singkat. Padahal, industri hulu migas dikenal sebagai sektor berisiko tinggi dengan kebutuhan modal sangat besar. Proses pengembalian investasi apalagi bisa menyantap waktu bertahun-tahun.
Kesalahpahaman paling sering muncul dalam sistem carry alias talangan investasi. Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dulu menanggung seluruh porsi investasi milik daerah. Nantinya, biaya tersebut dikembalikan melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD saat lapangan migas mulai berproduksi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·