Lima penduduk di Jawa Timur mengaku menjadi korban penipuan usai dijanjikan bakal lolos seleksi untuk bekerja di lembaga pemerintah. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.
Dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dan teregister dengan nomor laporan: LP/B/1067/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan itu.
"Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dari masyarakat melalui SPKT Polda Jatim pada Senin, 10 Agustus 2026, mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus program training nan disebut menjanjikan penerimaan alias penempatan pada sejumlah lembaga kedinasan," ujar Jules kepada kumparan, Rabu (12/8).
Jules menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
"Termasuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap seluruh info serta bukti nan disampaikan oleh pelapor," lanjutnya.
Jules juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak nan menjanjikan kelulusan, penerimaan, penempatan, alias jalur unik untuk masuk ke lembaga pemerintah dengan meminta sejumlah uang.
"Masyarakat diharapkan memastikan setiap info mengenai penerimaan alias rekrutmen melalui kanal resmi lembaga nan berkepentingan dan tidak mudah percaya terhadap pihak nan menjanjikan kepastian kelulusan alias penerimaan di luar sistem resmi," ucapnya.
Pelaku penipuan disebut berinisial OP. Kuasa norma para korban, Ketut Suryaputra, mengatakan terduga pelaku menjanjikan para korban dapat diterima di beragam lembaga kenegaraan, seperti Kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga BUMN.
Terduga pelaku diduga mewajibkan korban mengikuti serangkaian training fisik, akademik, hingga psikotes berbayar nan diklaim sebagai tahapan resmi.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku diduga melibatkan oknum dari lembaga aktif sebagai perantara.
"Modusnya, para korban didekati oleh oknum nan tetap menjabat di lembaga aktif dari mulut ke mulut. Karena nan membawa adalah orang aktif di lembaga tersebut, korban percaya. Pelaku juga mengeluarkan dokumen, SK penunjukan, dan surat ber-kop resmi nan belakangan diketahui seluruhnya tiruan setelah dikonfirmasi ke lembaga terkait," ucapnya.
Berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2015.Para korban nan melapor ini dijanjikan kelulusan pada 2023 hingga 2024, namun hingga saat ini tak pernah ada kejelasan.
Terduga pelaku juga disebut sempat mengumpulkan sekitar 20 korban dan berjanji mengembalikan duit secara bertahap. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.
Para korban apalagi diduga sempat mendapat intimidasi dan ditakut-takuti bakal dilaporkan atas tuduhan penyuapan jika menuntut duit mereka kembali.
"Korban ditakut-takuti uangnya bakal gosong alias dituduh melakukan penyuapan jika melapor. Karena takut, banyak korban nan sebelumnya enggan bersuara," ungkapnya.
Ketut mengatakan, kerugian nan dialami setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 700 juta, tergantung pada lembaga nan dijanjikan.
"Total kerugian nan saat ini melapor total Rp 3,5 miliar," kata dia.
Ketut berambisi pihak kepolisian segera mengusut kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat nan menjadi korban.
"Harapan kami duit para korban dapat kembali dan pelaku diproses norma secara adil. Kami juga mau menjaga marwah lembaga pemerintah agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum-oknum seperti ini," ujarnya.
kumparan sudah berupaya menghubungi pihak terlapor mengenai dugaan penipuan ini, namun belum mendapatkan respons.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·